Jumat, 26 Agustus 2011

Teori Negara


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Selama ini di Indonesia berbagai hal yang terjadi akibat dari ketidakselarasan antara pemerintah dan rakyat. Mungkin ada kesalahan teori khususnya pada teori negara, dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah Indonesia.
Plato melihat bahwa negara timbul karena adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam yang mendorong mereka untuk bekerjasama dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut
Maka itulah saya sebagai penulis ingin membuat suatu hal yang bisa menjadikan sebagai tolak ukur antara apa yang terjadi di Indonesia saat sekarang ini. Negara Indonesia adalah negara yang berkembang dari jajahan para penjajah, dan saat ini penerapan teori negara masih ada kekurangan  tentang bagaimana cara pemerintah berpihak pada rakyatnya. Karena sistem pemerintahan yang ada di Indonesia adalah demokrasi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat
B.  Rumusan Masalah
      1.   Apakah Teori Negara yang sesuai dengan penerapan di Indonesia ?
2.   Apakah kelebihan teori negara ?
3.   Apakah kelemahan teori negara ?
C.  Tujuan
      1.   Untuk mengetahui Teori Negara yang sesuai dengan penerapan di Indonesia.
      2.   Untuk mengetahui kelebihan teori negara.
      3.   Untuk mengetahui kelemahan teori negara
D.  Manfaat
      1.   Memberikan wawasan, pengetahuan tentang kelebihan dan kelemahan teori negara.
      2.   Mahasiswa dapat mengetahui tentang jenis-jenis dan definisi dari teori negara
`     3.   Makalah ini sebagai penambah ilmu bagi mahasiswa tentang ilmu politik .











BAB II
PEMBAHASAN
A.    Teori Negara yang Sesuai dengan Penerapan di Indonesia
 Teori Negara secara instrumental karena maksud dari instrumental adalah negara sebagai alat/ wadah dimana untuk mencapai kesejahteraan rakyatnya lewat pemerintah yang dipilih secara demokrasi sedangkan secara struktural hanya memiliki kemandirian yang relatif / tidak mutlak serta kekuatan mandiri bertentangan dengan rakyat jadi tidak bisa digunakan dalam sistem pemerintahan di Indonesia. 
B.  Teori Negara
      1.   Teori Yang Didasari Oleh Ketuhanan
Teori yang bersifat ketuhanan merupakan teori tertua dari asal- usul kenegaraan. Teori ini menjadi kepercayaan sebagian besar komunitas seperti, Mesir, Babilonia, India, Yahudi dan Masyarakat pertengahan negara Eropa.
Merujuk pada perjanjian terdahulu bahwa Tuhan adalah sumber kekuatan dari negara. Bangsa Yahudi percaya bahwa Tuhanlah yang menetapkan seorang raja, ia diturunkan untuk memimpin sekaligus memberantas peraturan- peraturan dhalim. Kaum Yahudi yakin bahwa raja merupakan wakilnya Tuhan dan ia diamanatkan tanggung jawab yang harus dilaksanakan.
Di India teori ini berlaku dan dipercaya dalam kisah Mahabhrata dimana dunia telah menjadi negara berbentuk anarki, dimasa itu masyarakat India memohon kepada Tuhan mereka untuk diturunkan seorang pemimpin.
Mereka berdo’a wahai Tuhan kami, sungguh kami akan binasa bila negara ini tidak terlahir seorang pemimpin, turunkanlah kepada kami seorang pemimpin, dimana ia bisa membawa kami tenang dalam ibadah, dan melindungi kami dari kedhaliman. Maka Tuhan menurunkan Manusia sebagai pemimpin mereka,
Akan tetapi sebagian besar perjanjian yang berhasil diatas ditemukan didalam tulisan bapak gereja pertama. St. Paul menyatakan: serahkanlah jiwa untuk tunduk kepada yang memiliki kekuatan tak tertandingi, tidak ada kekuatan yang tinggi kecuali Tuhan: dimana segala kekuatan bersumber dari-nya.
Dari teori diataslah timbul keyakinan bahwa siapapun yang menentang kekuatan raja, maka dia telah melawan peraturan Tuhan, dan mereka pembangkang akan menerima kutukan atas perlawanannya.
Pendeta Kristen percaya bahwa manusia pada dasarnya tidak berdosa, dimasa ini negara tidak diperlukan. Akan tetapi tatkala manusia kehilangan dasarnya, maka negara dibutuhkan untuk mencegah hal- hal yang fatal.
Jadi menurut teori ini Tuhanlah yang menciptakan negara, maka negara merupakan kekuatan bersifat ketuhanan yakni untuk memperbaiki kejahatan manusia. Ada beberapa pendapat yang menguatkan teori diatas:
Martin Luther berpendapat bahwa pangeran diseluruh dunia ini merupakan Tuhan.
Sir Robert Filmer dalam Patriarchanya tertulis: Adam adalah raja pertama didunia ini, maka raja selanjutnya dianggap sebagai ahli warisnya.
2.      Teori Yang Didasari Oleh Kekuatan.
Menurut teori ini negara muncul terbentuk dari salah satu akibat penaklukan kaum lemah oleh kaum kuat. Teori ini berbasis dalam dasar pikiran psikologis dimana sifat manusia itu agresif. Sifat ini membawa manusia meronta terus- menerus untuk meraih kekuasaan; dan dari sifat ini pula mendorong kaum kuat untuk menjajah kaum lemah.
Sifat dasar agresif inilah membawa naluri manusia bangkit dan membentuk institusi negara, oleh karena itu kekuatan kekuatan adalah dasarnya negara. Jean bodin, D. hume, Oppenheimer dan Jenks merupakan ahli Filsafat dimasa modern dimana mereka memegang dan menyokong teori ini.
Intisari dari teori ini adalah’’ perang untuk menjadi raja ‘’ di tahun 1080 Pope Gregory VII menulis: barangsiapa yang tidak mengetahui bahwa raja- raja atau pemimpin- pemimpin mereka yang membawa mereka dari permulaan, dimana para pemimpin tersebut buta dari mengenal Tuhan, dan berpura- pura, buta yang disebabkan oleh ketamakan dan kesombongan yang tak tertahankan, bisa dianggap menjaga harga diri, kekerasan , kepercayaan yang jelek, pembunuhan , dan dekat dengan segala bentuk kejahatan, menjadi penghasut bersama para pemimpinnya menuju jalan iblis.
Pada abad 18. D. Hume mengungkapkan pandangan yang serupa, dia mengatakan, apakah mungkin kekuasaan pertama seseorang terhadap orang banyak selama perang di negara tersebut masih berlaku, dimana keunggulan keberanian dan mengetahui kejeniusan dirinya sendiri sebagian besar nampak. Tatkala konser kebulatan hati sebagian besar merupakan syarat dan dimana kekacauan harta benda merusak dengan pantas sebagian besar perasaan, secara terus- menerus menjadi kebiasaan dimana kebiadaban diantara manusia membiasakan masyarakat kepada ketundukan.
Disisi lain ide Leacock tentang teori ini: pengertian menurut histori bahwa pemerintahan muncul dari agresif manusia, dimana permulaan negara ditemukan dalam perebutan dan perbudakan dari manusia sendiri, dalam perebutan hati dan penaklukan kaum lemah dimana dilakukan layaknya kampanye, pencarian yang diperoleh tidak jauh dari dominasi dirinya dalam kekuatan fisik.
Ide- ide umum terhadap dasar negara berdasarkan teori ini sebagai berikut:
1. Ketika populasi bertambah, maka tekanan harta untuk hidup juga bertambah. Sebab ini mengiring manusia untuk berjuang diantara bermacam bangsa untuk mengkontrol wilayah dan kekayaan lainnya untuk kehidupan.
2.   Secara berangsur- angsur peperangan menjadi sebuah seni, dan pelajaran bagi pejuang, mereka muncul menjadi spesialis dalam kesenian. Negara muncul hidup tatkala penguasa dan pejuang- pejuangnya bersatu membentuk kekuasaan atas suatu wilayah.
3.   Setelah penguasa tersebut berhasil mendirikan kekuasaan diatas kaumnya, maka sifat agresip untuk berperang atau menguasai negara tetangga menjadi kebiasaan dengan alasan untuk memperluas negara.
Ide- ide diatas merupakan gambaran mengenai suku kerajaan yang tidak bisa dipungkiri seperti; Inggris, Skandinavia, Rusia, dan beberapa negara bagian Eropa.
  1. Teori Yang Didasari Oleh Perjanjian Masyarakat
Negara terjadi karena adanya perjanjian masyarakat yang mengikat diri untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungai dan menjamin kelangsungan hidup bersama. Penganutnya adalah Thomas Hobbes, John Locke, JJ Rousseau dan Montesquieu
  1. Teori Yang Didasari Oleh Hukum Alam
                 Negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Penganut teori ini adalah Plati, Aristoteles, Agustinus dan Thomas Aquino
C.  Kelebihan dan Kelemahan Teori Negara
Pada dasarnya kelebihan pada teori negara terletak pada bagaimana suatu pemerintahan menerapkan teori instrumental yang baik demi mencapai tujuan negara yaitu melindungi segeenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,  Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa
dan, ikut melaksanakan ketertiban dunia yanng berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dan adapun kelemahan dari teori negara adalah terbentuknya yang teori yang berdasar pada kekuatan mandiri, dan struktural yang tidak berpihak kepada masyarakat dan hanya memilki kemandirian yang relatif. 

















BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Teori Negara secara instrumental karena maksud dari instrumental adalah negara sebagai alat/ wadah dimana untuk mencapai kesejahteraan rakyatnya lewat pemerintah yang dipilih secara demokrasi
Ø  Teori negara secara Instrumental adalah negara sebagai alat.wadah
Ø  Teori negara secara struktural adalah negara memiliki kemandirian yang relatif
Ø  Teori Negara secara kekuatan mandiri teori yang bertentangan pada rakyat.
Pada dasarnya kelebihan pada teori negara terletak pada bagaimana suatu pemerintahan menerapkan teori instrumental yang baik demi mencapai tujuan negara yaitu melindungi segeenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,  Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa
dan, ikut melaksanakan ketertiban dunia yanng berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dan adapun kelemahan dari teori negara adalah terbentuknya yang teori yang berdasar pada kekuatan mandiri, dan struktural yang tidak berpihak kepada masyarakat dan hanya memilki kemandirian yang relatif. 


DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo Miriam. 2002. Pengantar Ilmu Politik. Jakarta : Rineka Cipta.

Karimuddin Tasar . 2006. Teori Asal - Usul Negara. S.N. Dubey

Sumber Media :
Http//:www.google.co.id

Pancasila Sebagai Ideologi


BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Suatu negara jika akan kukuh berdiri harus mempunyai dasar negara untuk mengatur warga negara dan aparatur negara dalam bertindak. Dasar itu harus sesuai dengan kepribadian bangsanya dan pandangan hidup. Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, yang didalamnya mempunyai nilai-nilai yang mengatur kehidupan warga negara Indonesia.
Pancasila merupakan hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang, yang juga diangkat dari nilai adat istiadat, nilai kebudayaan, nilai tradisi, nilai kepustakaan, nilai religius yang terdapat pada pandangan hidup bangsa Indonesia sendiri sebelum membentuk negara. Pancasila bukan berasal dari ide – ide bangsa lain, melainkan berasal dari nilai – nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sendiri. Kumpulan nilai – nilai dari kehidupan lingkungan sendiri dan yang diyakini kebenarannya kemudian digunakan untuk mengatur masyarakat, inilah yang dinamakan ideologi.
                        Pengejawantahannya tercermin dalam kehidupan praksis, baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya, maupun religi. Menurut Noor MS. Bakry (1994), Pancasila sebagai ideologi bersifat dinamik. Dalam arti, ia menjadi kesatuan prinsip pengarahan yang berkembang dialektik serta terbuka penafsiran baru untuk melihat perspektif masa depan dan aktual antisipatif dalam menghadapi perkembangan dengan memberikan arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam melangsungkan hidup dan kehidupan nasional.
B.    Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka dapat ditarik permasalahan sebagai berikut :
1.    Bagaimana peranan Pancasila untuk mengatur tingkah laku masyarakat Indonesia ?
2.    Bagaimana konsep ideologi sebagai Pancasila sebagai ideologi terbuka ?
3.    Kenapa Pancasila dijadikan sebagai ideologi bangsa Indonesia ?
C.    Tujuan Penulisan
1.    Untuk mengetahui peranan Pancasila untuk mengatur tingkah laku masyarakat Indonesia.
2.    Untuk mengetahui konsep ideologi sebagai Pancasila sebagai ideologi terbuka.
3.    Untuk mengetahui mengapa Pancasila dijadikan sebagai ideologi bangsa Indonesia.


D.    Manfaat Penulisan
1.    Memberikan wawasan kepada mahasiswa tentang pancasila sebagai ideologi nasional dan terbuka bagi bangsa Indonesia.



















BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengertian Ideologi
Secara etimologi istilah ideologi berasal bahasa yunani yaitu dari kata “Eidos” dan “logos” . Eidos berarti idea atau gagasan, cita- cita ataupun konsep. Sedangkan Logos berarti ilmu, ajaran, atau paham. Jadi, ideologi adalah ilmu atau ajaran tentang ide- ide, gagasan - gagasan, atau cita – cita tertentu. Selanjutnya ideologi menurut makna yang dikandungnya berarti suatu ilmu atau ajaran yang mengandung ide atau cita- cita yang bersifat tetap dan sekaligus merupakan dasar, pandangan, atau paham.
Menurut para ahli dan sumber lainnya mengatakan bahwa ideologi yaitu :
¨         Al Thusser, ideologi adalah pedoman dalam berpikir / bertindak ataupun pedoman hidup semua segi kehidupan baik pribadi dan umum.
¨         Moerdiono, ideologi adalah suatu terminologi asing yang berarti a system of ideas, yaitu suatu rangkaian ide yang terpadu menjadi satu maka gagasan-gagasan politik yang timbul dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ditata secara sistematis menjadi satu kesatuan yang utuh.
¨         Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, ideologi adalah kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas pendapat (kejadian) yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup.
¨         Sedangkan ideologi dalam bidang politik adalah sistem kepercayaan yang menerangkan dan membenarkan suatu tatanan politik yang ada atau yang dicita-citakan dan memberikan strategi berupa prosedur, rancangan, instruksi, serta program untuk mencapainya, atau himpunan nilai, ide, norma, kepercayaan, dan keyakinan weltanshauung yang dimiliki seseorang atau kelompok orang yang menjadi dasar dalam menentukan sikap terhadap kejadian dan problem politik yang dihadapinya dan menentukan tingkah laku politik.
B.    Isi Ideologi
Ideologi berupa kumpulan pikiran- pikiran rakyat yang mengandung pandangan tentang keadaan bangsa, memuat perspektif atau harapan masa depan bangsa dan memberi arah serta dorongan bagi seluruh kegiatan manusia. Istilah nasional disini dapat diartikan kumpulan masyarakat yang telah menetap dalam suatu negara.
Pemikiran yang menarik dikemukakan oleh A.M.W Pranarka, 1997:16 bahwa ideologi dalam tradisi pemikiran yang terjadi di Indonesia (sebagai bagian dari perjalanan sejarah bangsa) pada hakekatnya juga sebuah pedoman perjuangan. Karena itu ia juga merupakan suatu keyakinan, sebuah “belief system”. Karenanya pula di dalamnya terkandung elemen kognitif intelektual, yaitu cita- cita maupun elemen psikologis yaitu kekuatan untuk membuat dan menentukan pilihan- pilihan kebijakan yang bersifat psikologis.
C.    Pancasila sebagai ideologi
Negara Indonesia memiliki ideologi Pancasila yang dijadikan asas serta memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup di negara Republik Indonesia. Sikap positif yang dapat dilakukan dalam ideologi terbuka, yaitu mengikuti kegiatan yang sesuai dengan nilai-nilai pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia.
Pancasila yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat adalah rumusan yang cukup pendek dan merupakan keharusan di saat keadaan yang mendesak di penghujung Perang Dunia II, di mana tidak cukup waktu untuk merumuskannya secara lebih lengkap.
Pendiri negara Indonesia telah meletakkan dasar-dasar bagi negara yang dibentuk. Mereka melaksanakan tugas yang amat berat untuk merumuskannya secara arif suatu intisari yang paling hakiki dari keseluruhan pemikiran pendiri negara untuk suatu bangsa.
Untuk mengetahui isi Pancasila sebagai ideologi secara utuh, harus mempelajari sejarah pembicaraan para tokoh dalam sidang BPUPKI dan PPKI antara Mei sampai Agustus 1945. Pancasila merupakan rangkuman pemikiran 62 orang anggota BPUPKI.
Dalam masa  sidang pertama dibicarakan dasar negara dan RUUD dalam pembicaraan itu adalah sebagai berikut :
1.    Mr. Muh. Yamin, pada tanggal 29 Mei 1945 mengajukan lima asas dasar negara.
1.    Ketuhanan Yang Maha Esa
2.    Kebangsaan Persatuan Indonesia
3.    Rasa kemanusian yang adil dan beradab
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
2.    Prof Soepomo, dalam pidatonya tanggal 31 Mei 1945 mengemukakan asas negara diantaranya
1.    Paham kebangsaan
2.    Warga hendaknya tunduk kepad Tuhan dan supaya setiap saat ingat kepada Tuhan.
3.    Sistem permusyawaratan
4.    Ekonomi negara bersifat Asia Timur Raya
5.    Hubungan antarbangsa yang bersifat Asia Timur Raya
3.    Ir. Soekarno, pad tanggal 1 Juni 1945 mengemukakan lima dasar negara yaitu :
1.    Kebangsaan
2.    Internasionalisme atau perikemanusian
3.    Mufakat atau demokrasi
4.    Kesejahteraan sosial
5.    Ketuhanan yang berkebudayaan
Jadi ketiga usul yang diajukan oleh Anggota BPUPKI dibahas oleh panitia kecil terdiri dari sembilan orang. Pada tanggal 22 Juni 1945, panitia kecil mengadakan pertemuan dengan tokoh-tokoh nasional yang merupakan tokoh badan penyelidik. Pertemuan ini menghasilkan rancangan pernyataan kemerdekaan yang kemudian dikenal dengan Piagam Jakarta atau Jakarta Charter, yang memuat rumusan dasar negara, yaitu sebagai berikut :
1.    Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.    Kemanusian yang adil dan beradab
3.    Persatuan Indonesia
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jadi, hasil dari seluruh gagasan yang disampaikan oleh anggota BPUPKI dan PPKI menjadi sistem nilai yang terpadu itulah yang disebut sebagai Ideologi Pancasila.
Menurut Prof. Notonegoro, ideologi negara dalam arti cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerohanian, antara lain memiliki ciri sebagai berikut :
a.    Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
b.    Mewujudkan suatu asas kerohanian, pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang terpelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan, dan dipertahankan dengan kesediaan untuk berkorban.
c.    Dalam ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 ditegaskan :
Pasal I
Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai dasar negara Kesatuan RI harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
Pasal II
Dengan ditetapkannya ketetapan ini maka Ketetapan MPR RI. No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam catatan ketetapan ini disebutkan bahwa dasar negara yang dimaksud dalam ketetapan ini mengandung makna ideologi nasional sebagai cita-cita dan tujuan negara.
UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI, dalam pembukannya, terutama alinea keempat terdapat rumusan pancasila yang kemudian ditegaskan menjadi dasar negara Indonesia. Para tokoh itu mewakili semua aliran pemikiran politik, ekonomi, sosial, budaya, daerah, agama, serta golongan yang diikat oleh satu tekad yang sama, yaitu kehendak untuk bersatu dalam negara merdeka yang mencita-citakan masyarakat adil makmur materiil dan spritual  
D.    Nilai Dalam Pancasila
Menurut para ahli, ada beberapa tatanan nilai dalam kehidupan bernegara, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis.
Ø  Nilai dasar adalah asas-asas yang diterima sebagai dalil yang bersifat mutlak dan diterima sebagai nilai dasar yang mutlak dan tidak mungkin dapat diubah lagi, hal ini meliputi nilai dasar yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
Ø  Nilai instrumental adalah pelaksanaan umum dari nilai dasar, biasanya dalam wujud norma sosial dan norma hukum.
Ø  Nilai praksis adalah nilai yang sesungguhnya dilaksanakan dalam kenyataan.

E.     Dimensi – dimensi Ideologi
Selaku Ideologi Nasional, Pancasila Memiliki Beberapa Dimensi :
1.      Dimensi Idealitas artinya ideologi Pancasila mengandung harapan-harapan dan cita-cita di berbagai bidang kehidupan yang ingin dicapai masyarakat.
2.      Dimensi Realitas artinya nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya bersumber dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat penganutnya, yang menjadi milik mereka bersama dan yang tak asing bagi mereka. Dimensi inilah yang kembali membangkitkan rasa nasionalisme Indonesia yang bertekat membangun negara meliputi segenap lapisan masyarakat dan seluruh tanah air Indonesia.
3.      Dimensi normalitas artinya Pancasila mengandung nilai-nilai yang bersifat mengikat masyarakatnya yang berupa norma-norma atauran-aturan yang harus dipatuhi atau ditaati yang sifatnya positif.
4.      Dimensi Fleksilibelitas artinya ideologi Pancasila itu mengikuti perkembangan jaman, dapat berinteraksi dengan perkembangan jaman, dapat mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi, bersifat terbuka dan demokratis.
F.     Pancasila Sebagai Ideologi terbuka dan Tertutup
Pancasila sebagai ideologi terbuka, berarti bangsa Indonesia diharuskan mempertajam kesadaran akan nilai-nilai dasarnya yang bersifat abadi, di lain pihak didorong untuk mengembangkan secara kreatif dan dinamis untuk menjawab kebutuhan zaman. Jadi Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah bahwa nilai dasarnya tetap namun penjabarannya dapat dikembangkan secara kreatif dan dinamis. Sesuai dengan kebutuhan dinamika perkembangan masyarakat Indonesia sendiri.
Kehidupan berpancasila memang memerlukan kehidupan yang penuh musyawarah dan mufakat. Dalam hal ini nilai-nilai kesabaran, keterbukaan, kearifan, dan ketekunan dituntut pada setiap bentuk negara yang hendak menegakkan demokrasi.
Sebagai ideologi terbuka, pancasila tidak akan melemah bahkan sebaliknya akan bertambah kuat karena memperoleh kesegaran-kesegaran baru sesuai dengan dinamika kehidupan.
Ciri khas ideologi terbuka adalah bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat itu sendiri. Ideologi terbuka adalah milik seluruh rakyat dan masyarakat dalam menemukan diri dan kepribadiannya di dalam ideologi tersebut.
Ciri dari ideologi terbuka diantaranya yaitu :
1.    Merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat.
2.    Berupa nilai-nilai dan cita-cita yang berasal dari dalam masyarakat sendiri.
3.    Hasil musyawarah dan konsensus masyarakat.
4.    Bersifat dinamis dan reformis.
Konsekuensi penerimaan Pancasila sebagai ideologi terbuka tentunya akan membuat pancasila selalu mengikuti perkembangan zaman, dan berarti dinamis serta tidak akan ketinggalan zaman.
Lain dengan ideologi tertutup, dalam arti ideologi yang tidak lagi beraksi dengan dinamika lingkungan sekitarnya, dalam waktu yang singkat pasti akan kehilangan relevansinya.
Adapun ciri-ciri dari ideologi tertutup :
1.    Bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat.
2.    Bukan berupa nilai dan cita-cita.
3.    Kepercayaan dan kesetiaan ideologis yang kaku
4.    Terdiri atas tuntutan konkrit dan operasional yang diajukan secara mutlak
G.    Ideologi bangsa-bangsa di Dunia
1.      Liberalisme
Liberalisme tumbuh dari konteks masyarakat Eropa pada abad pertengahan feudal, dimana system social ekonomi dikuasai oleh kaum aristokratis feodal dan menindas hak- hak individu. Liberalisme tidak diciptakan oleh golongan pedagang dan industri, melainkan diciptakan oleh golongan intelektual yang digerakkan oleh keresahan ilmiah (rasa ingin tahu dan keinginan untuk mencari pengetahuan yang baru) dan artistic umum pada zaman itu.
Keresahan intelektual tersebut disambut oleh golongan pedagang dan industri, bahkan hal itu digunakan untuk membenarkan tuntutan politik yang membatasi kekuasaan bangsawan, gereja, dan gilde- gilde. Mereka tidak bertujuan semata- mata untuk dapat menjalankan kegiatan ekonomi secara bebas, tetapi juga mencari keuntungan yang sebesar- besarnya.
Masyarakat terbaik (rezim terbaik) menurut paham liberal adalah yang memungkinkan individu mengembangkan kemampuan- kemampuan individu sepenuhnya. Dalam masyarakat yang baik, semua individu harus dapat mengembangkan pikiran dan bakat- bakatnya. Hal ini mengharuskan para individu unutk lebih bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya, dan tidak menyuruh seseorang melakukan sesuatu untuknya atau seseorang untuk mengatakan apa yang harus dilakukannya.
  Ciri- ciri ideologi liberal sebagai berikut :
a.     Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang lebih baik
b.     Angota masyarakat memiliki kebebasan intelektual penuh, termasuk kebebasan berbicara, kebebasan beragama, dan kebebasan pers.
c.      Pemerintah hanya mengatur kehidupan masyarakat secara terbatas. Keputusan yang dibuat pemerintah hanya sedikit untuk rakyat sehingga rakyat dapat belajar membuat keputusan untuk diri mereka sendiri.
d.     Kekuasaan dari seseorang terhadap orang lain merupakan hal yang buruk. Oleh karena itu, pemerintahan dijalankan sedemikian rupa sehingga penyalahgunaan kekuasaan dapat dicegah.
e.     Suatu masyarakat dikatakan berbahagia apabila setiap individu atau sebagian terbesar individu berbahagia.
2.      Konservatisme
Ketika liberalisme menggoncangkan struktur masyarakat feodal yang mapan, golongan feodal berusaha mencari ideologi tandingan untuk menghadapi kekuasaan persuasive liberalisme. Dari sinilah muncul ideologi konservatisme sebagai reaksi atas paham liberal.
Menurut paham itu, liberalisme merupakan paham yang terlalu individualistis. Sebaliknya, menurut paham konservatif masyarakat dan kelompok masyarakat yang lain bukan sekedar penjumlahan unsur- unsurnya, tetapi kelompok masyarakat yang paling banyak menciptakan kebahagiaan.
Paham konservatif cenderung ditandai dengan ciri seperti berikut :
¨        Masyarakat yang terbaik adalah masyarakat yang tertata.
¨        Untuk menciptakan masyarakat yang tertata dan stabil itu diperlukan suatu pemerintah yang memiliki kekuasaan yang mengikat tetapi bertanggung jawab.
¨        Paham ini menekankan tanggung jawab pada pihak penguasa dalam masyarakat untuk membantu pihak yang lemah.
3.      Sosialisme dan Komunisme
Sosialisme merupakan reaksi terhadap revolusi industri dan akibat- akibatnya. Awal sosialisme yang muncul pada bagian pertama abad kesembilan belas dikenal dengan sosialis utopia. Sosialime ini leboh didasarkan pada pandangan kemanuasiaan dan menganut kesempurnaan watak manusia. Paham sosialis berkeyakinan perubahan dapat dilakukan dengan cara damai dan demokratis. Paham sosialis juga lebih luwes dalam hal perjuangan, perbaikan nasib buruh secara bartahap dan dalam hal kesediaan peran serta dalam pemerintahan yang belum seluruhnya menganut system sosialis.
Pada pihak lain, paham komunis berkeyakinan perubahan atas system kapitalisme harus dicapai dengan cara- cara revolusi, dan pemerintahan oleh dictator proletariat sangat diperlukan pada masa transisi.

4.      Fasisme
Fasisme merupakan tipe nasionalisme yang romantis dengan segala kemegahan upacara dan symbol- symbol yang mendukungnya untuk mencapai kebesaran Negara.
Hal ini dapat dicapai apabila terdapat seorang pemimpin kharismatik dengan symbol kebesaran Negara yang didukung oleh massa rakyat. Dukungan massa yang fanatic ini tercipta berkat indoktrinasi, slogan- slogan dan symbol- symbol yang ditanamkan sang pemimpin besar dan aparatnya. Fasisme ini pernah diterapkan di Jerman (Hitler), Jepang, Italia, dan Spanyol.
Dewasa ini fasisme cenderung muncul sebagai kekuatan reaksioner (right wing) di negara- negara maju, seperti skin head dan Kluk Kluk Klan di Amerika Serikat yang berusaha mencapai dan mempertahankan supremasi kulit putih.
H.    Reformasi sosial
Ideologi yang bersumber pada filsafat pancasila maka reformasi kita bersifat sosio-moral.  Sebagai suatu ideologi maka terkandung suatu kehendak untuk bebuat sesuatu.  Bagi ideologi pancasila diperlukan adanya sadar kehendak (dalam arti tidak akan terombang-ambing).  Agar tidak teombang ambing maka sadar kehendak itu perlu sadar tujuan, sadar laku (usaha) dan sadar landasan

Agenda Reformasi Sosio-Moral
Posisi pemerintah tetap amat penting bagi proyek reformasi.Reformasi plitik harus mendukung stabilitas dinamis yang  berarti bahwa civil society harus diberi ruang untuk bernafas lega melalui pelaksanaan yang konsisten dan konsekuen akan kebebasan – kebebasan asasi yaitu kenbebasan menyatakan pendapat, berkumpul dan berserikat.
Berkaitan dengan itu, dapat diamati banyaknya pemimpin politik yang bersedia melakukan liberalisaasi namun sedikit sekali yang bersedia melakukan dan mendukung demokratisasi. Kesediaan melakukan liberalisasi dalam artian tersebut itu karena diduga dan diharap dapat mempertinggi tingkat kesuksesan kekuasaan, karena itu mengukuhkan legitimasinya, sementara demokratisasai dihalangi karena secara keliru diduga dan dikuatirkan akan merongrong pemerintahan. Inilah tantangannya.
Masalah-Masalah Penting
Berikut ini adalah beberapa persoalan yang diperkirakan akan mewarnai wacana nasinal tentang sosial dan agenda reformasi yang dikehendaki oleh kelas menengah Indonesia yang sedang tumbuh. Gejala gejala yang timbul, sebagaimana telah diisyaratkan tadi, harus dibaca sebagai dampak positif  tingkat kecerdasan mum yang semakin tinggi dan kenaikan kemampuan ekonomi rakyat umum sebagai hasil pembangunan nasional.
1.      Reformasi damai namun prinsipil. Penolakan kepada perubahan radikal dan revolusioner tidak saja didasarkan pada trauma – trauma masa lalu yang masih mencekam, tapi juga karena pertimbangan  bahwa suatu perubahan yang radikal merusak aset – aset positif yang telah berhasil dibangun.
2.      Konstitusionalisme.  Bersangkutan dengan reformasi damai itu ialah faham menegakkan konstitusi.
3.      Terti hukum dan “Predictability”. Benar atau tidak materi permasalahannya, ramainya isu kolusi dikalangan penegak hukun dinegeri kita menunjukkan adanya kelemahan dalam tertib hukum.
4.      Masalah akhlak atau etika dan moral.banyak tinjauan dari luar yang hendaknya tidak begitu saja kita tolak secara ksenofobis-xenophic yang mengatakan bahwa negeri kita adalah negeri yang secara etis dan moral sosial-politik dan ekonomi termasuk lunak.
5.      Pengawasan sosial.  Karena masakah etika dan moral termasuk yang dikaitkan dengan ajaran agama pada analisis terakhir adalah masalah pribadi yang tidak dicampuri oleh orang luar.
6.      Kebebasan –kebebasan asasi.Pertama, yang positif berupa kebebasan akademik yang relatif cukup baik di negeri kita.kedua yang negatif,  kebebasan  menyatakan pendapat secara mum, termasuk kebebasan pers, yang jauh dari mantap dan penuh percaya diri.
7.       Andalan kepada sistem dan struktur, bukan pribadi.. salah satu hasil yang diharapkan dari tegaknya konstitusi, tertib hkum, pengawasan sosial dan pelaksanaan kebebasan – kebebasab asasi.
8.      Keadilan kekuasaan dan ketahanan budaya. “Power tends to corrupt and absolout power corrupts absolutely” ( kekuasaan cenderung curang, dan kekuasaan mutlak curang secara mutlak pula.
Reformasi sosio moral yang berdasarkan ideologi pancasila berarti akan menciptakan:
1.      Sistem kelembagaan
2.      Sistem tanggap nilai
3.      Sistem norma yang ideal (esprit dan ethos).
4.      Ini berarti suatu ideologi apapun namanya termasuk ideologi pancasila, “terbuka” terhadap suatu perubahan yang datangnya dari luar. Walaupun nilai- nilai dasar yang terkandung didalamnya tidak berubah. Sebagai hasil dari sosio-moral tecipta suatu peradaban dalam masyarakat berdasarkan pancasila.




BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan
Dari pembahasan terhadap Pancasila sebagai ideologi nasional  diatas, sehingga kiranya diambil kesimpulan sebagai berikut :
1)     Pancasila sebagai ideologi nasional dapat diartikan sebagai suatu pemikiran yang memuat pandangan dasar dan cita-cita mengenai sejarah, manusia, masyarakat, recht dan negara Indonesia, yang bersumber dari kebudayaan Indonesia.
2)     Pancasila merupakan nilai dan cita bangsa Indonesia yang tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat kita sendiri.
3)     Sumber semangat ideologi terbuka itu sebenarnya terdapat dalam Penjelasan Umum UUD 1945.
4)     Keterbukaan ideologi Pancasila terutama ditujukan dalam penerapannya yang berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual dalam dunia modern.
5)     Perwujudan atau pelaksanaan nilai-nilai instrumental dan nilai-nilai praktis harus tetap mengandung jiwa dan semangat yang sama dengan nilai dasarnya.

B.   SARAN
Pancasila sebagai suatu ideologi yang memuat pandangan dasar dan cita-cita mengenai sejarah, manusia, masyarakat, recht dan negara Indonesia, yang bersumber dari kebudayaan Indonesia yang digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat kita sendiri. Kita sebagai generasi muda penerus bangsa sebaiknya tetap menggunakan dan terus mempertahankan Pancasila sebagai nilai dasar sebagai ciri khas kita sebagai suatu bangsa. Tanpa harus terpengaruh dengan budaya luar yang terus menerpa bangsa kita ini.













DAFTAR PUSTAKA
Suprapto, dkk. 2007. Pendidikan dan Kewarganegaraan (cetakan pertama). Jakarta: PT. Bumi Aksara.