Selasa, 27 September 2011

Perencanaan Pembangunan Desa

BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Perencanaan pembangunan desa adalah sebuah langkah awal yang diambil oleh kepala desa beserta pihak-pihak yang berwenang dalam proses pembangunan desa untuk mengelola sumber daya sehingga masyarakat desa bisa menikmati.
Berdasarkan PP No. 72 Tahun 2005 bahwa Desa merupakan adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal yang harus kita pahami bahwa dalam perencanaan pembangunan desa dilakukan dengan 2 (dua) proses : pertama, rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) Desa dengan jangka waktu 5 (lima) tahun, maka RPJM-Desa harus disusun secara tepat dan sesuai dengan aspirasi, keadaan dan kebutuhan masyarakat setempat. Dengan demikian,proses menggali gagasan dan aspirasi masyarakat serta menemukenali potensi, masalah dan penentuan tindakan. Kedua, Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa  dengan jangka waktu 1 (tahun).


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.   Pengertian Perencanaan
Berdasarkan berbagai definisi, perencanaan merupakan ( Randy R. Wrihatnolo dan Riant Nugroho D, Manajemen Pembangunan Indonesia, 2006 ):
§  Himpunan asumsi untuk mencapai tujuan
            Perencanaan adalah pemilihan dan menghubungkan fakta – fakta, membuat serta menggunakan asumsi – asumsi yang berkaitan dengan masa datang dengan menggambarkan dan merumuskan kegiatan – kegiatan tertentu yang diyakini diperlukan untuk mencapai suatu hasil tertentu.
§  Seleksi tujuan
            Perencanaan adalah proses dasar yang kita gunakan untuk memilih tujuan – tujuan dan menguraikan bagaimana cara pencapaiannya
§  Pemilihan alternatif dan sumberdaya
            Perencanaan adalah pemilihan alternatif dan pengalokasian berbagai sumberdaya yang tersedia.
§  Rasionalitas
            Perencanaan adalah pemikiran rasional berdasarkan fakta – fakta dan atau perkiraan sebagai persiapan untuk melaksanakan tindakan – tindakan kemudian

§  Proses penentuan masa depan 
            Perencanaan adalah keseluruhan proses pemikiran dan penentuan secara matang hal – hal yang akan dikerjakan di masa yang akan datang dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditentukan.

B.   Pengertian  Desa
1.       Bintarto, desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografis, social, ekonomi, politik dan kulural yng terdapat di suatu daerah dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbale balik dengan daerah lain.
2.       Sutardjo Kartohadikusumo Desa adalah kesatuan hukum yang didalamnya bertempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan pemerintahan sendiri.
3.         Berdasarkan PP No. 72 Tahun 2005 bahwa Desa merupakan adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

C.   Ciri-ciri Desa
1. System kehidupan umumnya bersifat kelompok dengan dasar ekelurgaan (paguyuban).
2. Mansyarakat bersifat homogeny seperti dalam hal mata pencahariaan, agama dan adat istiadat.
3. Diantara warga desa mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bla dibandingkan dengan masyarakat lain di luar batas wilayahnya.
4.  Mata pencahariaan utama para penduduk biasanya bertani.
5.  Factor geografis sangat berpengaruh terhadapa corak kehidupan masyarakat.
6. Jarak antara tempat bekerja tidak terlalu jauh dari tempat tinggal.

D.   Pemerintahan dan Kewenangan Desa
§  Pemerintahan Desa
Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
1.         Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
2.         Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya. Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota. Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. perangkat desa juga mempunyai tugas untuk mengayomi kepentingan masyarakatnya.
3.         Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
§  Kewenangan Desa
1.    Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa
2.    Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat.
3.    Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
4.    Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.

E.   Sumber pendapatan desa terdiri atas:
§  Pendapatan Asli Desa, antara lain terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong
§  Bagi hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota
§  bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
§  bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
§  hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
§  Pinjaman desa
















BAB III
PEMBAHASAN

A.   Perencanaan Pembangunan Desa
Perencanaan pembangunan desa disusun dalam periode 5 (lima) tahun dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa yang memuat arah kebijakan keuangan desa, strategi pembangunan desa, dan program kerja desa.
RPJM-Desa dijabarkan dalam Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.yang memuat kerangka ekonomi desa, prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaannya baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu pada rencana kerja pemerintah daerah.
       Rencana pembangunan desa bermaksud : 
1.         Pemberdayaan, yaitu upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
2.         Partisipatif, yaitu keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses pembangunan;
3.         Berpihak pada masyarakat, yaitu seluruh proses pembangunan di pedesaan secara serius memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat khususnya masyarakat miskin;
4.         Terbuka, yaitu setiap proses tahapan perencanaan pembangunan dapat dilihat dan diketahui secara langsung oleh seluruh masyarakat desa;
5.         Akuntabel, yaitu setiap proses dan tahapan-tahapan kegiatan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, baik pada pemerintah di desa maupun pada masyarakat;
6.         Selektif, yaitu semua masalah terseleksi dengan baik untuk mencapai hasil yang optimal;
7.         Efisiensi dan efektif, yaitu pelaksanaan perencanaan kegiatan sesuai dengan potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang tersedia;
8.         Keberlanjutan, yaitu setiap proses dan tahapan kegiatan perencanaan harus berjalan secara berkelanjutan;
9.         Cermat, yaitu data yang diperoleh cukup obyektif, teliti, dapat dipercaya, dan menampung aspirasi masyarakat;
10.     Proses berulang, yaitu pengkajian terhadap suatu masalah/hal dilakukan secara berulang sehingga mendapatkan hasil yang terbaik; dan
11.     Penggalian informasi, yaitu di dalam menemukan masalah dilakukan penggalian informasi melalui alat kajian keadaan desa dengan sumber informasi utama dari peserta musyawarah perencanaan.



B.   Tujuan RPJM dan RKP Desa :
       Tujuan RPJM Desa :
1.         Mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat;
2.         Menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan di desa;
3.         Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa; dan
4.         Menumbuhkembangkan  dan  mendorong peran  serta  masyarakat  dalam pembangunan desa
Tujuan RKP Desa :
1.         Menyiapkan Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (DU-RKP-Desa) tahunan yang sifatnya baru, Rehab maupun lanjutan kegiatan pembangunan untuk dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui camat sebagai bahan dasar RKP Daerah Kabupaten;
2.         Menyiapkan DU-RKP-Desa tahunan untuk dianggarkan dalam APB Desa, APBD Kabupaten/Kota, APBD Provinsi, APBN, pihak ketiga maupun swadaya masyarakat.

C.   Penyusunan RPJM dan RKP Desa
       Penyusunan RPJM-Desa dilakukan melalui kegiatan :
       1.    Kegiatan persiapan meliputi:
a. Menyusun jadual dan agenda;
b. Mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat mengenai agenda musrenbang desa;
c.  Membuka pendaftaran/mengundang calon peserta; dan
d. Menyiapkan peralatan, bahan materi dan notulen.
       2.    Kegiatan pelaksanaan meliputi:
a. Pendaftaran peserta;
b. Pemaparan kepala desa atas prioritas kegiatan pembangunan di desa;
c. Pemaparan kepala desa atas hasil evaluasi pembangunan 5 (lima) tahun sebelumnya;
d.  Pemaparan kepala desa atas prioritas program kegiatan untuk 5 (lima) tahun berikutnya yang bersumber dari RPJM-Desa;
e. Penjelasan kepala desa mengenai informasi perkiraan jumlah Pembiayaan Kegiatan Pembangunan 5 (lima) tahunan di Desa;
f. Penjelasan koordinator Musrenbang yaitu Ketua LKMD/LPM atau sebutan lain mengenai tata cara pelaksanaan musyawarah;
g.  Pemaparan masalah utama yang dihadapi oleh masyarakat desa oleh beberapa perwakilan dari masyarakat, antara lain Ketua Kelompok Tani, Komite Sekolah, Kepala Dusun;
h.  Pemisahan kegiatan berdasarkan kegiatan yang akan diselesaikan sendiri di tingkat Desa dan kegiatan yang menjadi tanggungjawab satuan Kerja Perangkat Daerah yang akan dibahas dalam Musrenbang Tahunan Kecamatan.
       3.    Kegiatan Kelembagaan
Kegiatan kelembagaan melalui pemasyarakatan hasil musyawarah perencanaan pembangunan di desa. Pemasyarakatan hasil musyawarah dilakukan melalui forum/pertemuan warga (formal/informal), papan pengumuman, surat edaran.
     Dari ketiga kegiatan penyusunan RPJM diatas dilakukan berdasarkan :  masukan, proses, hasil dan dampak.
§   Masukan dilakukan melalui penggalian masalah dan potensi melalui alat kaji sketsa desa, kalender musim dan bagan kelembagaan.
§   Proses sebagaimana dilakukan melalui pengelompokan masalah, penentuan peringkat masalah, pengkajian tindakan pemecahan masalah, dan penentuan peringkat tindakan.
§   Hasil sebagaimana dilakukan melalui :
a)    Rencana program swadaya masyarakat dan pihak ketiga;
b)   Rencana kegiatan APBN (tugas pembantuan), APBD Provinsi, Kabupaten/Kota, dan APB-Desa, rencana paduan swadaya dan tugas pembantuan, RPJM-Desa, pemeringkatan usulan pembangunan berdasarkan RPJM-Desa, Indikasi program
c)    Pembangunan di Desa, RKP-Desa, DU-RKP-Desa, berita acara musrenbang Desa (RPJM/RKP-Desa), dan rekapitulasi rencana program pembangunan Desa.

§   Dampak melalui:
a)    Peraturan Desa tentang RPJM-Desa;
b)   Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan di Desa (DU-RKP-Desa);
c)    Keputusan Kepala Desa tentang RKP-Desa.

       Penyusunan RKP-Desa dilakukan melalui kegiatan :
1.         Kegiatan persiapan dilakukan dengan:
a)    Pembentukan Tim Penyusun RKP-Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;
b)   Tim penyusun RKP-Desa terdiri dari Kepala Desa selaku pengendali kegiatan, Sekretaris Desa selaku penanggungjawab kegiatan, Lembaga Pemberdayaan Kemasyarakatan Desa selaku penanggungjawab pelaksana kegiatan, Tokoh masyarakat, tokoh agama selaku nara sumber, Pengurus TP-PKK Desa, KPM selaku anggota, Pemandu selaku pendamping dalam proses penyusunan RKP- Desa.
2.         Kegiatan Pelaksanaan Penyusunan RKP-Desa dengan mengacu kepada RPJM-Desa dengan memilih prioritas kegiatan setiap tahun anggaran yang telah disepakati oleh seluruh unsur masyarakat, yang berupa :
a)    Pemeringkatan usulan kegiatan pembangunan berdasarkan RPJM-Desa;
b)   Indikasi program pembangunan Desa dari RPJM-Desa;
c)    Rencana Kerja Pembangunan Desa sebagai bahan APB-Desa;
d)   Daftar Usulan Rencana Kerja Pembangunan Desa; dan
e)    Berita Acara Musrenbang Desa.
3.    Kegiatan pemasyarakatan RKP-Desa dilakukan pada berbagai kegiatan organisasi dan kelompok masyarakat.

D.   Sumber Pendanaan Perencaaan Pembangunan Desa :
1.    APBN;
2.    APBD Provinsi;
3.    APBD Kabupaten/Kota;
4.    APB-Desa; dan
5.    Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.














0 komentar:

Posting Komentar