Kamis, 16 Desember 2010

Upaya Kesehatan dalam Bidang Kebidanan

Ilmu kebidanan adalah ilmu yang mempelajari tentang kehamilan, persalinan, dan kala nifas serta kembalinya alat reproduksi ke keadaan normal.
Tujuan ilmu kebidanan adalah untuk mengantarkan kehamilan, persalinan, dan kala nifas serta pemberian ASI dengan selamat dengan kerusakan akibat persalinan sekecil-kecilnya dan kembalinya alat rcproduksi kekeadaan normal.
Kemampuan pelayanan kesehatan suatu negara ditentukan dengan perbandingan tinggi rendahnya angka kematian ibu dan angka kematian perinatal. Dikemukakan bahwa angka kematian perinatal lebih mencerminkan kesanggupan satu negara untuk memberikan pelayanan kesehatan.
Indonesia, di lingkungan Asean, merupakan negara dengan angka kematian ibu dan perinatal tertinggi, yang berarti kemampuan untuk memberikan pelayanan kesehatan masih memerlukan perbaikan yang bersifat menyeluruh dan lebih bermutu.

Dengan perkiraan persalinan di Indonesia setiap tahunnya sekitar 5.000.000 jiwa dapat dijabarkan bahwa:
1. Angka kematian ibu sebesar 19.500-20.000 setiap tahunnya atau terjadi setaip 26-27 menit. Penyebab kematian ibu adalah perdarahan 30,5 %, infeksi gestosis 17,5 %, dan anestesia 2,0 %.
2. Kematian bayi sebesar 56/10.000 menjadi sekitar 280.000 atau terjadi sctiap 18-20 menit sekali. Penyebab kematian bayi adalah asfiksia neonatorum 49-60 %, infeksi 24-34 %, prematuritas/BBLR 15-20 %, trauma persalinan 2-7 %, dan cacat bawaan 1-3 %.


Memperhatikan angka kematian ibu dan bayi, dapat dikemukakan bahwa:
1. Sebagian besar kematian ibu dan perinatal terjadi saat pertolongan pertama sangat dibutuhkan.
2. Pengawasan antenatal masih belum memadai sehingga penyulit hamil dan hamil dengan risiko tinggi tidak atau terlambat diketahui.
3. Masih banyak dijumpai ibu dengan jarak hamil pendek. terlalu banyak anak, terlalu muds, dan terlalu tua untuk hamil.
4. Gerakan keluarga berencana masih dapat digalakkan untuk meningkatkan cumber daya manusia melalui norma keluarga kecil bahagia dan sejahtera (NKKBS).
5. Jumlah anemia pada ibu hamil cukup tinggi.
6. Pendidikan masyarakat yang rendah cendrung memilih pemeliharaan kesehatan secara tradisional, dan belum slap menerima pelaksanaan keschatan modern.
Kalau disimak ternyata faktor-faktor tersebut dapat dibagi dua yaitu:


1. Yang bersifat ilmu kebidanan murni:
• Pelaksanaan pengawasan hamil belum menjangkau masyarakat menyeluruh dan bermutu.
• Pertolongan pertama hamil dan persalinan yang belum memadai.
• Lemahnya sistem rujukan.


2. Faktor sosial, yang meliputi:
• Gerakan keluarga berencana masih dapat ditingkatkan penerimaannya.
• Faktor gizi masyarakat belum mcmenuhi untuk kesehatan ibu hamil, dan menyusui.
• Pendidikan masyarakat yang masih rendah.
Berdasarkan tingginya angka kematian ibu dan perinatal yang diatami sebagian besar negara berkembang, maka WHO dan UNICEF di Alma Ata, Uni Sovyet 1978 telah menyelenggarakan pertemuan dengan menghasilkan gagasan untuk menerapkan “Primary health care” yaitu upaya kesehatan utama dengan teknologi berdaya guna dan tepat guna, sesuai dengan kemampuan masyarakat sehingga dicapai Health for all by year the 2000.

Gagasan Pelayanan Kesehatan Utama tersebut mempunyai unsur:

• Meningkatkan pelaksanaan pengawasan hamil.
• Meningkatkan penerimaan keluarga berencana.
• Meningkatkan gizi ibu hamil dan menyusui.
• Meningkatkan pelaksanaan imunisasi.
• Meningkatkan upaya kesehatan lingkungan.
• Meningkatkan upaya sistem rujukan.
• Menerapkan pelayanan kesehatan yang terjangkau masyarakat.

Indonesia sebagai negara berkembang menerima gagasan pelayinan kesehatan utma dan memasukkannya ke dalam “Sistem Kesehatan Nasional” yang telah dikeinukakan tahun 1982.
Mulai tahun itu pelayanan kesehatan kebidanan tidak terbatas ditingkat klinik tetapi telah menyebarkan upaya promotif, preventif dan rehabilitasi ke dalam gagasan Ilmu Kebidanan Sosial. Melalui gagasan ilmu kebidanan sosial, diharapkan dapat mengendalikan faktor dalam masyarakat sehingga mampu memberikan pelayanan yang lebih bermutu dan menyeluruh dengan tujuan menurunkan angka kematian ibu dan angka kematian perinatal.
Salah satu usaha yang sangat penting untuk dapat mencapai peningkatan pelayanan kebidanan yang menyeluruh dan bermutu adalah menyebarkan “Bidan di desa dengan polindesnya” sesuai dengan gagasan Bapak Presiden Soeharto pada pembukaan “World congress on human reproduction, Nusa Dua, Bali 1994″.
Di masa yang akan datang “Bidan di Desa” diharapkan dapat memberikan pelayanan kebidanan yang lebih bcrmutu dan menyeluruh dan sebagai pengganti “dukun beranak”.

Etika Profesi Bidan
Berbeda dengan profesi tenaga kesehatan lainnya, bidan dapat berdiri sendiri dalam memberikan pertolongan kesehatan kepada masyarakat khususnya pertolongan persalinan normal. Oleh karena itu, bidan mengucapkan janji atau sumpah saat menamatkan diri dari pendidikannya.

Bidan merupakan mata rantai yang sangat penting karena kedudukannya sebagai ujung tombak dalam upaya meningkatkin sumber daya manusia melalui kemampuannya untuk melakukan pengawasan, pertolongan, dan pengawasan neonatus dan pada persalinan ibu postpartum. Di samping itu upaya untuk meningkatkan sumber daya manusia dapat dibebankan kepada bidan melalui pelayanan keluarga berencana.
Peranan penting bidan untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian maternal dan perinatal melalui pendekatan kepada dukun beranak dengan membcrikan bimbingan pada kasus yang memerlukan rujukan medis. Kerja sama dengan masyarakat melalui posyandu, bersama Program Kesehatan Keluarga (PKK) penting artinya dalam menapis kehamilan risiko tinggi, sehingga mampu menekan angka kesakitan dan kematian maternal dan perinatal.
Berdasarkan peranan bidan yang vital itulah diperlukan pengaturan profesi bidan dalam memberikan pertolongan yang optimal. Secara umum tenaga profesi kesehatan dibatasi oleh tiga kaedah utama, yaitu sumpah profesi, kaedah hukum yang mengatur tata nilai di dalam masyarakat, dan kaedah masyarakat dalam bentuk tertulis atau kebiasaan yang perlu dihormati pula. Oleh karena itu, profesi tenaga kesehatan yang selalu berkaitan dengan manusia geraknya sangat terbatas.

Pelayanan kesehatan didasari atas kerahasiaan dan kepercayaan yang mempunyai ciri sebagai berikut:
1. Mereka yang memerlukan pertolongan profesi berada pada pihak yang tergantung pada pemberi pertolongan.
2. Atas dasar kepercayaan berarti bahwa yang meminta pertolongan akan memberikan keterangan yang diperlukan untuk dapat menegakkan penyakitnya dan sekaligus pengobatannya.
3. Mereka yang meminta pertolongan tidak dapat menilai sampai scberapa jauh keahlian pemberi pertolongan.
4. Mereka yang mempunyai profesi sebagai tenaga kesehatan hampir dapat dipastikan “bebas,” tidak tergantung kepada orang lain sehingga hanya bila ada tuntutan hukum saja pihak yang berwenang dapat melakukan tindakan.
5. Sifat pekerjaan profesi ini tidak mampu mcmberikan jaminan pasti, tctapi akan diupayakan agar tercapai tingkat maksimal.

Dengan dasar demikian berarti masyarakat sulit untuk memberikan penilaian kemampuan profesi. Oleh karena itu, jaminan yang diharapkan dilandasi pada sumpah profesi dan etika profesi yang mengatur tingkah laku seseorang.

Cara Menurunkan Angka Kematian Anak Balita
Pemerintah telah membuat berbagai kebijakan untuk mengatasi persoalan kesehatan anak, khususnya unhuk menurunkan angka kematian anak, di antaranya sebagai berikut:
1. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan pemerataan pelayanan kesehatan
Untuk meningkatkan mutu pelayanan serta pemerataan pelayanan kesehatan yang ada di masyarakat telah dilakukan berbagai upaya, salah satunya adalah dengan meletakkan dasar pelayanan kesehatan pada sektor pelayanan dasar. Pelayanan dasar dapat dilakukan di puskesmas induk, puskesmas pembantu, posyandu, serta unit-unit yang terkait di masyarakat.

Semua bentuk pelayanan kesehatan perlu didorong dan digerakkan untuk menciptakan pelayanan yang prima. Selain itu, cakupan pelayanan diperluas dengan pemerataan pelayanan kesehatan untuksegala aspekatau lapisan masyarakat. Bentuk pelayanan tersebut dilakukan dalam rangka jangkauan pemerataan pelayanan kesehatan. Upaya pemerataan tersebut dapat dilakukan dengan penyebaran bidan desa, perawat komunitas, fasilitas balai kesehatan, pos kesehatan desa, dan puskesmas keliling.
Berkaitan dengan kematian bayi akibat persalinan, maka upaya yang dapat dilakukan adalah memperbaiki pelayanan kebidanan serta menyebarkan buku KIA, alat monitor kesehatan oleh tenaga kesehatan, dan alat komunikasi antara tenaga kesehatan dengan pasien. Di Jepang, buku KIA yang digunakan sejak tahun 1948 mampu menurunkan secara signifikan angka kematian bayi—AKB dan angka kematian ibu—AKI (Hapsari, 2004).

2. Meningkatkan status gizi masyarakat
Peningkatan status gizi masyarakat inerupakan bagian dari upaya untuk mendorong terciptanya perbaikan status kesehatan. Dengan pemberian gizi yang baik diharapkan pertumbuhan dan perkembangan anak akan baik pula, di samping dapat memperbaki status kesehatan anak. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan, di antaranya upaya perbaikan gizi keluarga atau dikenal dengan nama UPGK. Kegiatan UPGK tersebut didorong dan diarahkan pada peningkatan status gizi, khususnya pada masyarakat yang rawan atau memiliki risiko tinggi terhadap kematian atau kesakitan. Kelompok risiko tinggi terdiri atas anak balita, ibu hamil, ibu menyusui, dan lansia yang golongan ekonominya rendah. Melalui upaya tersebut, peningkatan kesehatan akan tercakup pada semua lapisan masyarakat klnisusnya pada kelompok risiko tinggi.


3. Meningkatkan peran serta masyarakat
Peningkatan peran serta masyarakat dalam membantu perbaikan status kesehatan ini penting, sebab upaya pemerintah dalam rangka menurunkan kematian bayi dan anak tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah, melainkan peran serta masyarakat dengan keterlibatan atau partisipasi secara langsung. Upaya masyarakat tersebut sangat menentukan keberhasilan program pemerintah sehingga mampu mengatasi berbagai masalah kesehatan. Melalui peran serta masyarakat diharapkan mampu pula bersifat efektif dan efisien dalam pelayanan kesehatan. Upaya atau program pelayanan kesehatan yang membutulikan peran serta masyarakat antara lain pelaksanaan imunisasi, penyediaan air bersih, sanitasi lingkungan, perbaikan gizi, dan Upaya tersebut akan memudahkan pelaksanaan program kesehatan yang tepat pada sasaran yang ada.


4. Meningkatkan manajemen kesehatan
Upaya pelaksanaan program pelayanan kesehatan anak dapat berjalan dan berhasil dengan baik bila didukung dengan perbaikan dalam pengelolaan pelayanan kesehatan. Dalam hal ini adalah peningkatan manajemen pelayanan kesehatan melalui pendayagunaan tenaga kesehatan profesional yang mampu secara langsung mengatasi masalah kesehatan anak. Tenaga kesehatan yang dimaksud antara lain tenaga perawat,bidan,serta dokter yang berada di puskesmas yang secara langsung berperan dalam pemberian pelayanan kesehatan.

Standar Asuhan Kebidanan

Standar Asuhan Kebidanan (Pelayanan Antenatal)

Standar Pelayanan Antenatal
Standar 3 (identifikasi ibu hamil)
Bidan melakukan kunjungan rumah dan berinteraksi dengan masyarakat secara berkala untuk memberi penyuluhan dan motivasi ibu, suami dan anggota keluarganya agar mendorong ibu untuk memeriksakan kehamilannya sejak dini dan secara teratur.
Standar 4 (pemeriksaan dan pemantauan antenatal)
Bidan memberi sedikitnya 4 kali pelayanan antenatal dan pemantauan ibu dan janin secara saksama untuk menilai apakah perkembangan janin berlangsung normal. Bidan juga harus mengenal kehamilan risiko tinggi atau kelainan, khususnya anemia, kurang gizi, hipertensi, penyakit menular seksual (PMS) atau infeksi HIV. Bidan memberi pelayanan imunisasi, nasihat, dan penyuluhan kesehatan, serta tugas terkait lainnya yang diberikan oleh puskesmas. Mereka harus mencatat data yang tepat saat kunjungan. Jika ditemukan kelainan, mereka harus mampu mengambil tindakan yang diperlukan dan merujuknya untuk tindakan selanjutnya.
Standar 5 (palpasi abdomen)
Bidan melakukan pemeriksaan abdomen secara saksama dan melakukan palpasi untuk memperkirakan usia kehamilan. Jika usia kehamilan bertambah, memeriksa posisi, bagian terendah janin, dan masuknya kepala janin ke dalam rongga panggul untuk mencari kelainan serta melakukan rujukan tepat waktu.
Standar 6 (pengelolaan anemia pada kehamilan)
Bidan melakukan tindakan pencegahan, penemuan, penanganan, dan atau rujukan semua kasus anemia pada kehamilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Standar 7 (pengelolaan dini hipertensi pada kehamilan)
Bidan menemukan secara dini setiap kenaikan tekanan arch pada kehamilan dan mengenali tanda serta gejala pre-eklamsia lainnya serta mengambil tindakan yang tepat dan merujuknya.

Standar 8 (persiapan persalinan)

Bidan memberi saran yang tepat kepada ibu hamil, suami, serta keluarganya pada trimester ke-3, untuk memastikan bahwa persiapan persalinan yang bersih dan aman serta suasana yang menyenangkan akan direncanakan dengan baik. Persiapan transportasi dan biaya untuk merujuk jika terjadi keadaan gawat-darurat. Bidan hendaknya melakukan kunjungjan rumah untuk persiapan persalinan.