HIRARKI /TAHAPAN-TAHAPAN DALAM
PEMBENTUKAN KEBIJAKAN PUBLIK
Ø Problem Identification (Identifikasi Masalah)
A. Tahap Identifikasi :
1. Identifikasi Masalah dan Kebutuhan:
® Tahap pertama dalam perumusan kebijakan sosial adalah mengumpul-kan data mengenai permasalahan sosial yang dialami masyarakat dan mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang belum terpenuhi (unmet needs).
2. Analisis Masalah dan Kebutuhan:
® Tahap berikutnya adalah mengolah, memilah dan memilih data mengenai masalah dan kebutuhan masyarakat yang selanjutnya dianalisis dan ditransformasikan ke dalam laporan yang terorganisasi. Informasi yang perlu diketahui antara lain: apa penyebab masalah dan apa kebutuhan masyarakat? Dampak apa yang mungkin timbul apabila masalah tidak dipecahkan dan kebutuhan tidak dipenuhi? Siapa dan kelompok mana yang terkena masalah?
3. Penginformasian Rencana Kebijakan:
® Berdasarkan laporan hasil analisis disusunlah rencana kebijakan. Rencana ini kemudian disampaikan kepada berbagai sub-sistem masyarakat yang terkait dengan isu-isu kebijakan sosial untuk memperoleh masukan dan tanggapan. Rencana ini dapat pula diajukan kepada lembaga-lembaga perwakilan rakyat untuk dibahas dan disetujui.
4. Perumusan Tujuan Kebijakan:
® Setelah mendapat berbagai saran dari masyarakat dilakukanlah berbagai diskusi dan pembahasan untuk memperoleh alternatif-alternatif kebijakan. Beberapa alternatif kemudian dianalisis kembali dan dipertajam menjadi tujuan-tujuan kebijakan.
5. Pemilihan Model Kebijakan:
® Pemilihan model kebijakan dilakukan terutama untuk menentukan pendekatan, metoda dan strategi yang paling efektif dan efisien mencapai tujuan-tujuan kebijakan. Pemilihan model ini juga dimaksudkan untuk memperoleh basis ilmiah dan prinsip-prinsip kebijakan sosial yang logis, sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan.
6. Penentuan Indikator Sosial:
® Agar pencapaian tujuan dan pemilihan model kebijakan dapat terukur secara objektif, maka perlu dirumuskan indikator-indikator sosial yang berfungsi sebagai acuan, ukuran atau standar bagi rencana tindak dan hasil-hasil yang akan dicapai.
7. Membangun Dukungan dan Legitimasi Publik:
® Tugas pada tahap ini adalah menginformasikan kembali rencana kebijakan yang telah disempurnakan. Selanjutnya melibatkan berbagai pihak yang relevan dengan kebijakan, melakukan lobi, negosiasi dan koalisi dengan berbagai kelompok-kelompok masyarakat agar tercapai konsensus dan kesepakatan mengenai kebijakan sosial yang akan diterapkan.
Biasanya suatu masalah sebelum masuk ke dalam agenda kebijakan, masalah tersebut menjadi isu terlebih dahulu. Isu, dalam hal isu kebijakan, tidak hanya mengandung ketidaksepakatan mengenai arah tindakan aktual dan potensial, tetapi juga mencerminkan pertentangan pandangan mengenai sifat masalah itu sendiri. Dengan demikian, isu kebijakan merupakan hasil dari perdebatan definisi, eksplanasi dan evaluasi masalah.
Isu ini akan menjadi embrio awal bagi munculnya masalah-masalah publik dan bila masalah tersebut mendapat perhatian yang memadai, maka ia akan masuk ke dalam agenda kebijakan. Namun demikia, karena pada dasarnya masalah-masalah kebijakan mencakup dimensi yang luas maka suatu isu tidak akan secara otomatis bisa masuk ke agenda kebijakan. Isu-isu yang beredar akan bersaing satu sama lain untuk mendapatkan perhatian dari para elit politik sehingga isu yang mereka perjuangkan dapat masuk ke agenda kebijakan.
Ø Agenda Setting
Agenda kebijakan adalah tuntutan-tuntutan agar para pembuat kebijakan memilih atau merasa terdorong untuk melakukan tindakan tertentu. Dengan demikian, maka agenda kebijakan dapat dibedakan dari tuntutan-tuntutan politik secara umum serta dengan istila “prioritas” yang biasanya dimaksudkan untuk merujuk pada susunan pokok-pokok agenda dengan pertimbangan bahwa suatu agenda lebih penting dibandingkan dengan agenda lain. Barbara Nelson menyatakan bahwa proses agenda kebijakan berlangsung ketika pejabat publik belajar mengenai masalah-masalah baru, memutuskan untuk memberi perhatian secara personal dan memobilisasi organisasi yang mereka miliki untuk merespon masalah tersebut. Dengan demikian, agenda kebijakan pada dasarnya merupakan pertarungan wacana yang terjadi dalam lembaga pemerintah.
Tidak semua masalah atau isu akan masuk ke dalam agenda kebijaka. Isu-isu atau masalah-masalah tersebut harus berkompetisi antara satu dengan yang lain dan akhirnya hanya masalah-masalah tertentu saja yang akan menang dan masuk ke dalam agenda kebijakan.
Lester dan Stewart menyatakan bahwa suatu isu akan mendapat perhatian bila memenuhi beberapa kriteria, yakni:
a. Bila suatu isu telah melampaui proporsi suatu krisis dan tidak dapat terlalu lama didiamkan. Misalnya, kebakaran hutan.
b. Suatu isu akan mendapat perhatian bial isu tersebut memiliki sifat partikularitas, dimana isu tersebut menunjukkan dan mendramatisir isu yang lebih besar. Misalnya, isu mengenai kebocoran lapisan ozon dan pemanasan global.
c. Mempunyai aspek emosional dan mendapat perhatian media massa karena faktor human interest.
d. Mendorong munculnya pertanyaan menyangkut kekuasaan dan legitimasi, dan masyarakat.
e. Isu tersebut sedang menjadi trend atau sedang diminati oleh banyak orang.
Menurut Peter Bachrach dan Morton Barazt ada beberapa cara yang digunakan oleh para pembuat kebijakan untuk menghalangi suatu masalah masuk ke dalam agenda kenijakan, yaitu:
a. Menggunakan kekerasan.
b. Menggunakan nilai-nilai dan kepercayaan-kepercayaan yang berlaku, yaitu dengan menggunakan budaya politik.
Kepemimpinan politik merupakan faktor penting dalam penyusunan agenda kebijaakn. Para pemimpin politik, apakah dimotivasi oleh pertimbangan-pertimbangan keuntungan politik, kepentingan publik, maupun kedua-duanya, mungkin menanggapi masalah-masalah tertentu, menyebarluaskannya dan mengusulkan penyelesaian terhadap masalah-masalah tersebut. Dalam kaitan ini, eksekutif yaitu Presiden dan legislatif yaitu DPR mempunyai peran utama dalam politik dan pemerintahan untuk menyusun agenda publik.
Jenis-jenis Agenda Kebijakan
Roger W. Cobb dan Charles D. Elder mengidentifikasi dua macam agenda pokok, yaitu:
a. Agenda sistemik
Terdiri dari semua isu yang menurut pandangan anggota-anggota masyarakat politik pantas mendapat perhatian publik dan mencakup masalah-masalah yang berada dalam yurisdiksi wewenang pemerintah yang sevara sah ada. Agenda ini terdapat dalam setiap sistem politik di tingkat nasionan dan di daerah. Agenda sistemik pada dasarnya merupakan agenda pembahasan. Tindakan mengenai suatu masalah hanya akan ada apabila masalah tersebut di ajukan kepada lembaga pemerintah dengan suatu kewenangan untuk mengambil tindakan yang pantas.
b. Agenda lembaga atau pemerintah
Terdiri dari masalah-masalah yang mendapat perhatian yang sungguh-sungguh dari pejabat pemerintah. Karena terdapat bermacam-macam pokok agenda yang membutuhkan keputusan-keputusan kebijakan maka terdapat pula banyak agenda lembaga. Agenda lembaga merupakan agenda tindakan yang memiliki sifat lebih khusus dan lebih konkret bila dibandingkan dengan agenda sistemik.
Pokok-pokok agenda lembaga dapat dibedakan menjadi 2 yaitu:
§ Pokok-pokok agenda lama
Pokok-pokok agenda lama cenderung tidak mendapatkan proriyas dari para pembuat kebijakan. Alokasi waktu yang diberikan terbatas, serta agendanya selalu sarat dengan masalah. Hal ini terjadi karena masalah-masalah telah tercantum lama dalam agenda sehingga para pembuat keputusan cenderung beranggapan bahwa masalah-masalah lama tersebut telah mendapat perhatian yang cukup besar dan para pejabat lebih mempunyai pemahaman terhadap masalah tersebut.
§ Pokok-pokok agenda baru
Pokok-pokok agenda baru tercantum secara teratur dalamk agenda. Misalnya, kenaikan gaji pegawai dan alokasi anggaran belanja. Agenda ini biasanya ikenal oleh para pejabat dan alternatif-alternatif untuk menanggulanginya telah terpola sedemikian rupa. Pokok-pokok agenda baru timbul dari keadaan-keadaan tertentu. Misalnya, pemogokan buruh kereta api atau krisi kebijakan luar negeri.
Ø Policy Formulation (Formulasi Kebijakan)
Pengertian:
1. The stage of the policy process where pertinent and acceptable courses of action for dealing with some particular public problem are identified and enacted into a law (Lester and Stewart,2000).
2. Formulation is a derivative of formula and means simply to develop a plan, a method, a prescription, in this chase for alleviating some need, for acting on a problem (Jones, 1984).
Konsekuensi dari formulasi kebijakan public
Formulasi kebijakan mengisyaratkan diperlukannya tindakan yang lebih teknis dengan cara menerapkan metode penelitian guna mengumpulkan informasi yang diperlukan untuk merumuskan permasalahan kebijakan dan mencari berbagai alternatif solusi kebijakan.
Asumsi-asumsi Tentang Formulasi
• Sering tidak diawali dengan rumusan permasalahan yang jelas
• Tidak dimonopoli oleh suatu institusi pemerintah
• Formulasi dan reformulasi dapat terjadi secara terus menerus dalam jangka panjang
• Karena bersifat kompetisi antar aktor maka formulasi menimbulkan situasi ada yang kalah dan menang
• Tidak terbatas hanya dilakukan oleh satu actor
Metode Formulasi
• Rasional
• Inkremental/tambal sulam (berdasarkan kebijakan/keputusan yang sudah ada kemudian diperbaiki/disempurnakan untuk memecahkan masalah yang baru tersebut).
• Model system
Ø Policy Legitimation
Proses legitimasi kebijakan public dilakukan setelah dilakukan formulasi kebijakan. Legitimasi adalah proses pengesahan suatu keputusan menjadi sebuah undang-undang dan hukum tertulis lainnya.
Bentuk-bentuk legitimasi kebijakan public
• UNDANG-UNDANG
Undang-undang merupakan peraturan tinggi setelah undang-undang dasar yang diangkat sebagai konstitusi negara Indonesia. Undang-undang mengatur urusan-urusan yang bersifat spesifik. Misalnya masalah pertanian, lalu lintas, pemasaran, dan lain sebagainya.
• PERPU ( peraturan pemerintah pengganti Undang-undang)
Perpu baru bisa diputusan oleh presiden disaat yang genting. Misalnya dalam hal penanganan masalah bencana alam ataupun perang. Sebab harus dibahas DPR pada kesempatan pertama untuk dijadikan UU. Dalam konteks ini, DPR cuma punya dua pilihan: menolak atau menyetujui.
• PP
Peraturan pemerintah diterbitkan untuk memeberikan penjelasan terhadap undang-uandang agar tidak terjadi salah tafsir bagi masing-masaing penafsir kebijakan.
• PERATURAN PRESIDEN
Peraturan presiden merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh presiden untuk menajalankan implementasi kebijakan kepada pemerintahan.
• PERATURAN DAERAH
Peraturan Daerah adalah Naskah Dinas yang berbentuk peraturan perundang-undangan, yang mengatur urusan otonomi daerah dan tugas pembantuan atau untuk mewujudkan kebijaksanaan baru, melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan menetapkan sesuatu organisasi dalam lingkungan Pemerintah daerah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Ø Policy Implementation (Implementasi Kebijakan)
Implementasi mengacu pada tindakan untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dalam suatu keputusan. Tindakan ini berusaha untuk mengubah keputusan-keputusan tersebut menjadi pola-pola operasional serta berusaha mencapai perubahan-perubahan besar atau kecil sebagaimana yang telah diputuskan sebelumnya. Implementasi pada hakikatnya juga upaya pemahaman apa yang seharusnya terjadi setelah sebuah program dilaksanakan. Implementasi kebijakan tidak hanya melibatkan instansi yang bertanggung jawab untuk pelaksanaan kebijakan tersebut, namun juga menyangkut jaringan kekuatan politik, ekonomi, dan sosial. Dalam tataran praktis, implementasi adalah proses pelaksanaan keputusan dasar. Proses tersebut terdiri atas beberapa tahapan yakni:
1. tahapan pengesahan peraturan perundangan;
2. pelaksanaan keputusan oleh instansi pelaksana;
3. kesediaan kelompok sasaran untuk menjalankan keputusan;
4. dampak nyata keputusan baik yang dikehendaki atau tidak;
5. dampak keputusan sebagaimana yang diharapkan instansi pelaksana;
6. upaya perbaikan atas kebijakan atau peraturan perundangan.
Proses persiapan implementasi setidaknya menyangkut beberapa hal penting yakni:
1. penyiapan sumber daya, unit dan metode;
2. penerjemahan kebijakan menjadi rencana dan arahan yang dapat diterima dan dijalankan;
3. penyediaan layanan, pembayaran dan hal lain secara rutin.
Oleh karena itu, implikasi sebuah kebijakan merupakan tindakan sistematis dari pengorganisasian, penerjemahan dan aplikasi.
Menurut Smith dalam Islamy (2001), implementasi kebijakan dipengaruhi oleh empat variable, yaitu :
1. Idealized policy : yaitu pola interaksi yang digagas oleh perumus kebijakan dengan tujuan untuk mendorong, mempengaruhi dan merangsang target group untuk melaksanakannya
2. Target groups : yaitu bagian dari policy stake holders yang diharapkan dapat mengadopsi pola-pola interaksi sebagaimana yang diharapkan oleh perumus kebijakan. Karena kelompok ini menjadi sasaran dari implementasi kebijakan, maka diharapkan dapat menyesuaikan pola-pola perilakukan dengan kebijakan yang telah dirumuskan
Ø Policy Evaluation (Evaluasi Kebijakan)
Model Evaluasi Kebijakan Publik
( House, 1978 : 45 ) dalam William Dunn, mengemukakan beberapa Model Evaluasi Kebijakan Publik yang terdiri dari :
1. The Adversary Model, para evaluator dikelompokkan menjadi dua, yang pertama bertugas menyajikan hasil evaluasi program yang positip, hasil dampak kebijakan yang efektif dan baik, tim kedua berperan untuk menemukan hasil evaluasi program negatif, tidak efektif, gagal dan yang tidak tepat sasaran. Kedua kelompok ini dimaksudkan untuk menjamin adanya netralitas serta obyektivitas proses evaluasi. Temuannya kemudian dinilai sebagai hasil evaluasi. Menurut model dari evaluasi ini tidak ada efisiensi data yang dihimpun.
2. The Transaction Model, Model ini memperhatikan penggunaan metode studi kasus, bersifat naturalistik dan terdiri dua jenis, yaitu : evaluasi responsif (responsive evaluation) yang dilakukan melalui kegiatan - kegiatan secara informal, ber ulang-ulang agar program yang telah direncanakan dapat digambarkan dengan akurat ; dan evaluasi iluminativ (illuminativ evaluation) bertujuan untuk mengkaji program inovativ dalam rangka mendeskripsikan dan menginterpretasikan pelaksanaan suatu program atau kebijakan. Jadi evaluasi model ini akan berusaha mengungkapkan serta mendokumenter pihak-pihak yang berpartisipasi dalam program.
3. Good Free Model, model evaluasi ini ber tujuan untuk mencari dampak aktual dari suatu kebijakan, dan bukan hanya sekedar untuk menentukan dampak yang diharapkan sesuai dengan ditetapkan dalam program. Dalam upaya mencari dampak aktual, evaluator tidak perlu mengkaji secara luas dan mendalam tentang tujuan dari program yang direncanakan. Sehingga evaluator (peneliti) dalam posisi yang bebas menilai dan ada obyektivitas. Evaluasi Kebijakan Publik sering kali diartikan sebagai aktivitas yang hanya mengevaluasi kegiatan proyek, selanjutnya mengevaluasi anggaran, baik ( rutin / pembangunan ).
Evaluasi Kebijakan Publik, ialah :
a. Evaluasi Administratif, evaluasi kebijakan publik yang dilakukan sebatas dalam lingkungan pemerintahan atau instansi pemerintah.
b. Evaluasi Yudisial, evaluasi ini melihat apakah kebijakan itu melanggar hukum. Sedangkan yang melaksanakan evaluasi yudisial adalah lembaga-lembaga hukum, pengacara, pengadilan, dan kejaksaan.
c. Evaluasi Politik, pada umumnya evaluasi politik dilakukan oleh lembaga politik, misalnya: parlemen, parpol, atau masyarakat. Pertimbangan politik apa saja dan bagaimana yang seharusnya mungkin dapat dijadikan acuan untuk mengevaluasi suatu kebijakan
3 komentar:
mas, postingannya keren .. kalo boleh tahu ini dapet dari mana ya..
thx..
maaf baru blz.... hasil kuliah dan buku kebijakan publik
tmbh media internet
Olah Data (Analytic Hierarchi Process/AHP) Dengan Expert Choice 11
WhatsApp : +6285227746673
PIN BB : D04EBECB
IG : @olahdatasemarang
Website : http://biro-jasa-spss.blogspot.co.id
Terdaftar Di Google Map Dengan Nama Olah Data Semarang
Posting Komentar