Kamis, 07 April 2011

e-Procurement

BAB I
P E N D A H U L U A N

A.   L a t a r   B e l a k a n g

Saat ini perkembangan teknologi Internet sudah mencapai perkembangan yang sangat pesat. Aplikasi Internet sudah digunakan untuk e-Commerce dan berkembang kepada pemakaian aplikasi Internet pada lingkungan pemerintahan yang dikenal dengan e-government. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah berlomba-lomba membuat aplikasi e-Government.
Pengembangan aplikasi e-Government memerlukan pendanaan yang cukup besar sehingga diperlukan kesiapan dari sisi sumber daya manusia aparat pemerintahan dan kesiapan dari masyarakat. Survei di beberapa negara menunjukkan bahwa ada kecenderungan aparat pemerintah untuk tidak melaksanakan kegiatan secara online, karena mereka lebih menyukai metoda pelayanan tradisional yang berupa tatap langsung, surat-menyurat atau telepon. Kita harus belajar dari penyebab-penyebab kegagalan e-Government di sejumlah negara yangdisebabkan oleh beberapa faktor, yaitu: ketidaksiapan sumber daya manusia, sarana dan prasarana teknologi informasi, serta kurangnya perhatian dari pihak-pihak yang terlibat langsung.
e-Government dapatlah digolongkan dalam empat tingkatan. Tingkat pertama adalah pemerintah mempublikasikan informasi melalui website. Tingkat kedua adalah interaksi antara masyarakat dan kantor pemerintahan melaui e-mail. Tingkat ketigaadalah masyarakat pengguna dapat melakukan transaksi dengan kantor pemerintahan secara timbal balik. Level terakhir adalah integrasi di seluruh kantor pemerintahan, di mana masyarakat dapat melakukan transaksi dengan seluruh kantor pemerintahan yang telah mempunyai pemakaian data base bersama
e-Government di indonesia telah berkembang sebelum 2003. Sementara itu pemerintah mulai menyadari perlunya pengembangan e-Goverment Diseluruh jajaran pemerintah daerah dan pada tahun 2003 dikeluarkan Inpres No. 3 Tahun 2003 mengenai pengembangan e-Government di indonesia.
Sekarang ini pemerintah di berbagai negara di dunia mengimplementasikan e-Government untuk mencapai 3 tujuan : memperoleh efisiensi di internal, meningkatkan layanan ke masyarakat, dan mendukung keunggulan ekonomi.  Di        Indonesia, seperti halnya negara lain, telah menyadari pentingnya e-Government online untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

B.    T u j u a n
Untuk melaksanakan maksud tersebut, pengembangan                 e-government diarahkan untuk mencapai beberapa tujuan, yaitu ;
a.        pembentukan jaringan informasi dan transaksi pelayanan publik yang memiliki kualitas dan lingkup yang dapat memuaskan masyarakat luas serta dapat terjangkau di seluruh wilayah Indonesia pada setiap saat tanpa dibatasi oleh sekat waktu dan biaya yang terjangkau oleh masyarakat;
b.        pembentukan hubungan interaktif dengan dunia usaha untuk meningkatkan perkem-bangan perekonomian nasional dan memperkuat kemampuan menghadapi perubahan dan persaingan perdagangan internasional;
c.        pembentukan mekanisme dan saluran komunikasi dengan lembaga-lembaga negara serta penyediaan fasilitas dialog publik bagi masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam perumusan kebijakan negara;

BAB II
T I N J A U A N  P U S T A K A


A.   Kebijakan dan Strategi Pengembangan e-Government
Instruksi Presiden No 3 tahun 2003 tentang kebijakan dan strategi nasional pengembangan e-Government tidak bisa dipungkiri adalah angin bagus bagi penerapan teknologi komunikasi dan informasi di pemerintahan.
Tahap 1     –   Persiapan, yaitu pembuatan situs web sebagai media informasi dan komunikasi pada setiap lembaga.
Tahap 2     – Pematangan, yaitu pembuatan web portal informasi publik yang bersifat interaktif.
Tahap 3     –   Pemantapan, yaitu pembuatan web portal yang bersifat transaksi elektronis layanan publik.
Tahap 4     –   Pemanfaatan, yaitu pembuatan aplikasi untuk layanan
                        Government to Government (G2G),
                        Government to Business (G2B),
                        Government to Consumers (G2C).

B.    Hambatan Dalam Mengimplementasikan e-Government
Ada beberapa hal yang menjadi hambatan atau tantangan dalam mengimplementasikan e-Government di Pemda Pekalongan diantaranya:
·           Kultur berbagi belum ada. Kultur berbagi (sharring) informasi dan mempermudah urusan belum merasuk di Indonesia. Bahkan ada pameo yang mengatakan: “Apabila bisa dipersulit mengapa dipermudah?”. Banyak oknum yang menggunakan kesempatan dengan mepersulit mendapatkan informasi ini.
·           Kultur mendokumentasi belum lazim. Salah satu kesulitan besar yang kita hadapi adalah kurangnya kebiasaan mendokumentasikan (apa saja). Padahal kemampuan mendokumentasi ini menjadi bagian dari ISO 9000 dan juga menjadi bagian dari standar software engineering.
·           Langkanya SDM yang handal. Teknologi informasi merupakan sebuah bidang yang baru. Pemerintah umumnya jarang yang memiliki SDM yang handal di bidang teknologi informasi. Kekurangan SDM ini menjadi salah satu penghambat implementasi dari e-Government.
·           Infrastruktur yang belum memadai dan mahal. Infrastruktur telekomunikasi Indonesia memang masih belum tersebar secara merata. Di berbagai daerah di Indonesia masih belum tersedia saluran telepon, atau bahkan aliran listrik. Kalaupun semua fasilitas ada, harganya masih relatif mahal. Pemerintah juga belum menyiapkan pendanaan (budget) untuk keperluan ini.
·           Tempat akses yang terbatas. Sejalan dengan poin di atas, tempat akses informasi jumlahnya juga masih terbatas. Di beberapa tempat di luar negeri, pemerintah dan masyarakat bergotong royong untuk menciptakan access point yang terjangkau, misalnya di perpustakaan umum (public library). Di Indonesia hal ini dapat dilakukan di kantor pos, kantor pemerintahan, dan tempat-tempat umum lainnya.






BAB III
P E M B A H A S A N

A.   Pengertian e-Procurement
·           Menurut Kantor Manajemen Informasi Pemerintah Australia (Australian Government Information Management, AGIMO) :            e-Procurement merupakan pembelian antar-bisnis (business-to-business, B2B) dan penjualan barang dan jasa melalui internet.
·           Menurut Wikipedia : e-Procurement adalah pembelian business-to-business (B2B) dan penjualan barang dan jasa melalui internet maupun sistem-sistem informasi dan jaringan lain, seperti Electronic Data Interchange (EDI) dan Enterprise Resource Planning (ERP).
·           Siemens,  e-Procurement atau e-purchasing adalah pengadaan yang menggunakan media elektronik seperti internet atau jaringan komputer yang lain.
·           Sarzana Fulvio di S. Ippolito (2003) menyebut e-Procurement sebagai seperangkat teknologi, prosedur, dan langkah-langkah organisasional yang memungkinkan pembelian barang dan jasa secara online, melalui peluang-peluang yang ditawarkan oleh internet dan e-commerce

B.    Tujuan e-Procurement
a.        Untuk lebih meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, sehingga pemerintah mendapatkan barang/jasa yang diperlukan dengan harga yang sama atau lebih murah dari harga pasar dengan tetap mencapai sasaran yang telah ditetapkan sesuai kualitas, kuantitas, serta waktu penyerahan sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak  pengadaan barang/jasa pemerintah.
b.        untuk lebih meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah;
c.        untuk memudahkan sourcing baik dalam memperoleh data dan informasi tentang barang/jasa, spesifikasi teknis, dan harga maupun tentang penyedia barang/jasa yang memenuhi kriteria pengadaan;
d.        untuk menjamin proses pengadaan barang/jasa pemerintah lebih cepat dan akurat;
e.        untuk lebih menjamin persamaan kesempatan, akses, dan hak yang sama bagi para pihak dalam proses pengadaaan barang/jasa;
f.          untuk menciptakan situasi yang kondusif terjadinya persaingan yang sehat bagi penyedia barang/jasa;
g.        untuk menciptakan situasi yang kondusif bagi aparatur pemerintah dan menjamin terselenggaranya komunikasi online serta mengurangi pertemuan langsung antara penyedia dan panitia dalam mendukung pemerintahan yang bersih, dan bebas dari KKN.

C.   Manfaat e-Procurement
       Proses pengadaan lebih transparan karena informasi pengadaan melalui internet mudah dan dapat diakses dimana saja dan kapan saja selama 24 jam.
       Mengurangi kontak person karena dokumen dikirim dan diproses melalui akses internet sehingga akan mengurangi KKN.
       Lebih efisien karena akan banyak mengurangi biaya dan lebih efektif karena sebagian besar proses dapat dilakukan oleh sistem.
       Meningkatkan kontrol terhadap penyimpangan
        Mengoptimalkan pengelolaan basis pasokan yang tepat waktu.



D.   Prinsip Dasar e-Procurement
a.        efektif, berarti pengadaan barang/jasa harus menghasilkan   barang/jasa dengan kualitas yang dipersyaratkan dan memberikan  manfaat yang sebesar-besarnya sesuai sasaran yang ditetapkan;
b.        efisien, berarti pengadaan barang/jasa untuk mendapatkan harga yang sama atau lebih murah dari harga pasar, dalam waktu yang sesingkat-singkatnya;  
c.        terbuka dan bersaing, berarti pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan;
d.        transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa, termasuk syarat administrasi dan teknis, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa, kepastian waktu setiap tahapan, sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta bagi masyarakat luas pada umumnya;
e.        adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan atau alasan apapun;
f.          akuntabel, berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan  masyarakat, serta dapat dipertanggung-jawabkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


E.    Proses e-Procurement
Berdasarkan PP Tahun 2006 tentang Pengadaan barang/jasa secara elektronik.
Proses e-Procurement secara sederhana dapat digambarkan sebagai berikut ini langkah-langkah utamanya
1.         Apabila seorang manajer memerlukan sebuah tas kantor, ia dapat mencari sendiri di katalog maya dalam jaringan internal perusahaan. Dengan satu klik, ia memilih salah satu dan memasukkan dalam keranjang maya. Secara otomatis, ini sudah menjadi permintaan.
2.         Permintaan elektronis ini secara elektronis pula akan disetujui atau tidak disetujui.
3.         Apabila tidak disetujui, manajer bersangkutan akan diberi tahu. Apabila disetujui, permintaan ini bersama dengan permintaan lain di perusahaan dikumpulkan dan otomatis menjadi surat pesanan.
4.         Surat pesanan ini secara elektronis dikirim melalui internet ke pemasok.
5.         Bagian keuangan otomatis mencatat transaksi ini dan transfer uang akan langsung dilakukan ke pemasok (apabila pembayaran di muka) atau kalau sudah ada berita pengiriman secara elektronis (apabila pembayaran di belakang).


  Manajer cari                Persetujuan                    PO dibuat                          PO                     Pembayar
 di katalog &                      secara                             secara                          dikirim                      an dilaku
   klik sendiri                  elektronik       elektronik                    elektronik    kan elek
                                                                                                                             tronik

Proses e-procurement

F.    Hambatan e-Procurement
        E-Procurement dapat dipandang sebagai ancaman bagi pihak-pihak yang selama ini mendapat keuntungan dari proses pengadaan  yang lama.
        Di beberapa daerah Infrastruktur internet masih belum mendukung.
        Database yang dibutuhkan tidak lengkap bahkan tidak tersedia.
        Masih cukup banyak para penyedia jasa di Indonesia gagap teknologi.

G.   Aspek Keamanan
Aspek keamanan biasanya seringkali ditinjau dari tiga hal, yaitu Confidentiality, Integrity, dan Availability. Biasanya ketiga aspek ini sering disingkat menjadi CIA. Namun dalam makalah ini diusulkan aspek lain yaitu aspek non-repudiation yang dipelukan untuk transaksi elektronik.  Penjabaran dari masing-masing aspek tersebut akan dibahas secara singkat pada bagian ini
a.    Confidentiality
Confidentiality merupakan aspek yang menjamin kerahasiaan data atau informasi. Sistem yang digunakan untuk mengimplementasikan e-Procurement harus dapat menjamin kerahasiaan data yang dikirim, diterima dan disimpan. Bocornya informasi dapat berakibat batalnya proses pengadaan.
Kerahasiaan ini dapat diimplementasikan dengan berbagai cara, seperti misalnya menggunakan teknologi kriptografi dengan melakukan proses enkripsi (penyandian, pengkodean) pada transmisi data, pengolahan data (aplikasi dan database), dan penyimpanan data (storage). Teknologi kriptografi dapat mempersulit pembacaan data tersebut bagi pihak yang tidak berhak.
       b.    Integrity
Integrity merupakan aspek yang menjamin bahwa data tidak boleh berubah tanpa ijin pihak yang berwenang (authorized). Untuk aplikasi e-procurement, aspek integrity ini sangat penting. Data yang telah dikirimkan tidak dapat diubah oleh pihak yang berwenang. Pelanggaran terhadap hal ini akan berakibat tidak berfungsinya sistem e-procurement.
Secara teknis ada banyak cara untuk menjamin aspek integrity ini, seperi misalnya dengan menggunakan messange authentication code, hash function, digital signature.
c.    Availability
Availability merupakan aspek yang menjamin bahwa data tersedia ketika dibutuhkan. Dapat dibayangkan efek yang terjadi ketika proses penawaran sedang dilangsungkan ternyata sistem tidak dapat diakses sehingga penawaran tidak dapat diterima. Ada kemungkinan pihak-pihak yang dirugikan karena tidak dapat mengirimkan penawaran, misalnya.
Hilangnya layanan dapat disebabkan oleh berbagai hal, mulai dari benca alam (kebakaran, banjir, gempa bumi), ke kesalahan sistem (server rusak, disk rusak, jaringan putus), sampai ke upaya pengrusakan yang dilakukan secara sadar (attack). Pengamanan terhadap ancaman ini dapat dilakukan dengan menggunakan sistem backup dan menyediakan disaster recovery center (DRC) yang dilengkapi dengan panduan untuk melakukan pemulihan (disaster recovery plan).
       d.    Non-repudiation
Non-repudiation merupakan aspek yang sangat penting dalam transaksi elektronik. Aspek ini seringkali dilupakan. Aspek non-repudiation menjamin bahwa pelaku transaksi tidak dapat mengelak atau menyangkal telah melakukan transaksi.
Dalam sistem transaksi konvensional, aspek non-repudiation ini diimplementasikan dengan menggunakan tanda tangan. Dalam transaksi elektronik, aspek non-repudiation dijamin dengan penggunaan tanda tangan digital (digital signature), penyediaan audit trail (log), dan pembuatan sistem dapat diperiksa dengan mudah (auditable). Implementasi mengenai hal ini sudah tersedia, hanya perlu diaktifkan dan diakui saja. Dalam rancangan Cyberlaw Indonesia – yang dikenal dengan nama RUU Informasi dan Transaksi Elektronik – tanda tangan digital diakui sama sahnya dengan tanda tangan konvensional.
       e.    Standar Pengamanan
Dalam upaya untuk memenuhi aspek-aspek tersebut di atas, sistem perlu dirancang dan diimplementasikan sesuai dengan standar yang berlaku. Ada beberapa standar yang dapat diikuti, mulai dari standar yang sifatnya formal (seperti ISO 17799) sampai ke standar yang sifatnya lebih praktis dan operasional (yang sering disebut best practice).
       f.     Evaluasi Secara Berkala
Untuk membuktikan aspek-aspek tersebut sistem informasi perlu diuji secara berkala. Pengujian atau evaluasi ini sering disebut dengan istilah audit, akan tetapi bukan audit keuangan. Untuk menghindari kerancuan ini biasanya sering digunakan istilah assesement.
Evaluasi secara berkala bisa dilakukan dalam level yang berbeda, yaitu dari level management (non-teknis) dan level teknis. Masing-masing level ini dapat dilakukan dengan menggunakan metodologi yang sudah baku. Evaluasi untuk lebel non-teknis biasanya dilakukan dengan menggunakan metoda evaluasi dokumen. Metoda ini yang banyak dilakukan oleh auditor Indonesia. Namun, metoda ini belum cukup. Dia harus dilengkapi dengan evaluasi yang levelnya teknis sebab seringkali kecukupan dokumen belum dapat memberikan perlindungan. Sebagai contoh, seringkali auditor hanya mencatat bahwa sistem memiliki firewall sebagai pelindung jaringan. Akan tetapi jarang yang melakukan evaluasi teknis sampai menguji konfigurasi dan kemampuan firewall tersebut.
Untuk level teknis, ada metodologi dalam bentuk checklist seperti yang telah kami kembangkan di INDOCISC dengan menggunakan basis Open-Source Security Testing Methodology (OSSTM). Sayangnya di Indonesia tidak banyak yang dapat melakukan evaluasi secara teknis ini sehingga cukup puas dengan evaluasi tingkat high-level saja. Sekali lagi, evaluasi secara teknis harus dilakukan untuk membuat evaluasi menyeluruh.












BAB IV
P E N U T U P
A.   K e s i m p u l a n
Dengan adanya e-Procurement dapat meminimalisir kecurangan/penyimpangan dalam hal pengadaan barang/jasa sehingga kegiatan-kegiatan yang sifatnya sensitif dalam penyimpangan dapat terhindari.
B.    S a r a n
Perlu ada pengembangan dan peningkatan dalam hal                 e-Procurement ini sehingga akan terwujudnya good governance.










D A F T A R   P U S T A K A

                                                         
Darwin, Muhajir, 2000, Good Governance dan Kebijakan Publik, Lokakarya ”Reformasi Birokrasi menu  Good Goverance, Yogyakarta, 25 Oktober 2000
Dwiyanto, Agus, (Editor), 2005, Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta
KOMINFO, Sistem Informasi Nasional. Departemen Komunikasi dan Informatika. Tersedia di: http://www.depkominfo.go.id
Indrajit, Richardus E., 2002, Electronic Government, Penerbit Andi, Yogyakarta

Sumber media
http:/www.google.co.id
http:/www.depkeu.go.id
http:/www.pajak.co.id
http:/www.perbendaharaan.go.id
http:/www.djbc.co.id










Makalah PNPM Mandiri Pedesaan

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar belakang
Permasalahan kemiskinan yang cukup kompleks membutuhkan intervensi semua pihak secara bersama dan terkoordinasi. Namun penanganannya selama ini cenderung parsial dan tidak berkelanjutan. Peran dunia usaha dan masyarakat pada umumnya juga belum optimal. Kerelawanan sosial dalam kehidupan masyarakat yang dapat menjadi sumber penting pemberdayaan dan pemecahan akar permasalahan kemiskinan juga mulai luntur. Untuk itu diperlukan perubahan yang bersifat sistemik dan menyeluruh dalam upaya penanggulangan kemiskinan.
Untuk meningkatkan efektivitas penanggulangan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja, pemerintah meluncurkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri sesuai dengan landasan hukum Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 13 Tahun 2009 tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Melalui PNPM Mandiri dirumuskan kembali mekanisme upaya penanggulangan kemiskinan yang melibatkan unsur masyarakat, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi. Melalui proses pembangunan partisipatif, kesadaran kritis dan kemandirian masyarakat, terutama masyarakat miskin, dapat dapat ditumbuhkembangkan sehingga mereka bukan sebagai obyek melainkan sebagai subyek upaya penanggulangan kemiskinan.
Pelaksanaan PNPM Mandiri  masih memiliki berbagai masalah ini terjadi di berbagai daerah seperti Indikasi kecurangan dan penyimpangan, kinerja konsultan dan fasilitator, dan kurangnya komitmen pemerintah daerah yang tercermin dari penyediaan dana pendamping
B.   Rumusan Masalah
Dengan mendasarkan pada latar belakang sebagaiman diuraikan diatas maka masalah yang ingin diteliti adalah sebagai berikut  :
1.          Bagaimana implementasi kebijakan dalam pemberdayaan masyarakat dengan PNPM Pedesaan ?
2.          Bagaimana model program pemberdayaan yang diamanahkan dalam kebijakan tersebut ?
3.          Faktor-faktor apakah yang mendukung dan menghambat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan ?

















BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.   Implementasi
1.          Konsep Implementasi
a.      Pengertian Implementasi
Dalam studi kebijakan publik, dikatakan bahwa implementasi bukanlah sekedar bersangkut paut dengan mekanisme penjabaran keputusan-keputusan politik ke dalam prosedur-prosedur rutin melalui saluran-saluran birokrasi, melainkan lebih dari itu implementasi  menyangkut masalah konflik, keputusan, dan siapa yang memperoleh apa dari suatu kebijakan. Oleh karena itu tidaklah terlalu salah jika dikatakan bahwa implementasi kebijakan merupakan aspek yang sangat penting dalam keseluruhan proses kebijakan.
Pengertian yang sangat sederhana tentang implementasi adalah sebagaimana yang diungkapkan oleh Charles O. Jones (1991), dimana implementasi diartikan sebagai "getting the job done" dan "doing it". Tetapi di balik kesederhanaan rumusan yang demikian berarti bahwa implementasi kebijakan merupakan suatu proses kebijakan yang dapat dilakukan  dengan  mudah.
Van Meter dan Horn (1978:70) mendefinisikan implementasi kebijakan sebagai berikut: “Policy implementation encompasses those actions by public and private individuals (and groups) that are directed at the achievement of goals and objectives set forth in prior policy decisions. “Definisi tersebut memberikan makna bahwa implementasi kebijakan adalah tindakan-tindakan yang dilakukan oleh individu-individu (dan kelompok) pemerintah dan swasta yang diarahkan pada pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Tindakan-tindakan ini, pada suatu saat berusaha untuk mentransformasikan keputusan-keputusan menjadi pola-pola operasional, serta melanjutkan usaha-usaha tersebut untuk mencapai perubahan, baik yang besar maupun yang kecil, yang diamanatkan oleh keputusan kebijakan.
Dengan mengacu pada pendapat tersebut, dapat diambil pengertian bahwa sumber-sumber untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pembuat kebijakan, di dalamnya mencakup: manusia, dana, dan kemampuan organisasi; yang dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta (individu ataupun kelompok).
Banyak model dalam proses implementasi kebijakan yang dapat digunakan. Van Meter dan Horn dalam Samudra Wibowo et al. (1994), mengajukan model mengenai  proses  implementasi  kebijakan (a model of the policy implementation process). Dalam model implementasi kebijakan ini terdapat enam variabel yang membentuk hubungan antara kebijakan dengan pelaksanaan. Van Meter dan Van Horn dalam teorinya ini beranjak dari argument bahwa perbedaan-perbedaan dalam proses implementasi akan dipengaruhi oleh sifat kebijakan yang akan dilaksanakan.
Selanjutnya mereka menawarkan suatu pendekatan yang mencoba untuk menghubungkan antara isu kebijakan dengan implementasi dan suatu model konseptual yang menghubungkan dengan prestasi kerja (performance). Kedua ahli ini menegaskan pula pendiriannya bahwa perubahan, kontrol dan kepatuhan bertindak merupakan konsep-konsep penting dalam prosedur implementasi.
Dari uraian diatas, dapat dipahami bahwa keberhasilan implementasi kebijakan sangat dipengaruhi oleh berbagai variabel atau faktor yang pada gilirannya akan mempengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan itu sendiri.
b.      Tahap-tahap Implementasi Kebijakan
Brian W. Hogwood dan Lewis A. Gunn (dalam Slichin Abdul Wahab, 1991, 36) mengemukakan sejumlah tahap implementasi sebagai berikut   :
                      Tahap I    : Terdiri atas kegiatan-kegiatan  :
a.     Menggambarkan rencana suatu program dengan penetapan tujuan secara jelas ;
b.     Menentukan standar pelaksanaan ;
c.     Menentukan biaya yang akan digunakan beserta waktu pelaksanaan.
Tahap II  :  Merupakan pelaksanaan program dengan mendayagunakan struktur staf, sumber daya, prosedur, biaya serta metode.
                      Tahap III : Merupakan kegiatan-kegiatan :
a.     Menentukan jadwal ;
b.     Melakukan pemantauan ;
c.     Mengadakan pengawasan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan program.
Jadi implementasi kebijakan akan selalu berkaitan dengan perencanaan penetapan waktu dan pengawasan, sedangkan menurut Mazmanian dan Sabatier dalam Solichin Abdul         Wahab, (1991) Mempelajari masalah implementasi kebijakan berarti berusaha untuk memahami apa yang senyatanya terjadi sesudah suatu program diberlakukan atau dirumuskan.
c.       Faktor-faktor yang mempengaruhi Implementasi Kebijakan
Menurut George C. Edward III dalam Implementing Public Policy (1980, 111) ada empat faktor yang berpengaruh terhadap keberhasilan atau kegagalan implementasi suatu kebijakan, yaitu faktor sumber daya, birokrasi, komunikasi, dan disposisi.
1.)          Faktor sumber daya (resources)
Faktor sumber daya mempunyai peranan penting dalam implementasi kebijakan, karena bagaimanapun jelas dan konsistennya ketentuan-ketentuan atau aturan-aturan suatu kebijakan, jika para personil yang bertanggung jawab mengimplementasikan kebijakan kurang mempunyai sumber-sumber untuk melakukan pekerjaan secara efektif, maka implementasi kebijakan tersebut tidak akan bisa efektif.
Sumber-sumber penting dalam implementasi kebijakan yang dimaksud antara lain mencakup  :
-          Staf yang harus mempunyai keahlian dan kemampuan untuk bisa melaksanakan tugas ;
-          Perintah
-          Anjuran atasan/pimpinan
Disamping itu, harus ada ketepatan atau kelayakan antara jumlah staf yang dibutuhkan dan keahlian yang harus dimiliki dengan tugas yang akan dikerjakan.
Dana untuk membiayai operasionalisasi implementasi kebijakan tersebut, informasi yang relevan dan yang mencukupi tentang bagaimana cara mengimplementasikan suatu kebijakan, dan kesanggupan dari berbagai pihak yang terlibat dalam implementasi kebijakan tersebut.
2.)          Struktur Birokrasi
Meskipun sumber-sumber untuk mengimplementasikan suatu kebijakan sudah mencukupi dan para implementor mengetahui apa dan bagaimana cara melakukannya, serta mereka mempunyai keinginan untuk melakukannya, implementasi bisa jadi masih belum efektif, karena ketidakefisienan struktur birokrasi yang ada.
3.)          Faktor Komunikasi
Komunikasi adalah suatu kegiatan manusia untuk menyampaikan apa yang menjadi pemikiran dan perasaannya, harapan atau pengalamannya kepada orang lain (The Liang Gie, 1982). Faktor komunikasi dianggap sebagai faktor yang amat penting, karena dalam setiap proses kegiatan yang melibatkan unsur manusia dan sumber daya akan selalu berurusan dengan permasalahan.
4.)          Faktor Disposisi (sikap)
Disposisi ini diartikan sebagai sikap para pelaksana untuk mengimplementasikan kebijakan. Dalam implementasi kebijakan, jika ingin berhasil secara efektif dan efisien, para implementor tidak hanya harus mengetahui apa yang harus mereka lakukan dan mempunyai kemampuan untuk implementasi kebijakan tersebut, tetapi mereka juga harus mempunyai kemauan untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut.










BAB III
PEMBAHASAN

A.      Pengertian dan Tujuan PNPM
PNPM Mandiri adalah program nasional penanggulangan kemiskinan terutama yang berbasis pemberdayaan masyarakat. Pengertian yang terkandung mengenai PNPM Mandiri adalah :
1.             PNPM Madiri adalah program nasional dalam wujud kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat. PNPM Mandiri dilaksanakan melalui harmonisasi dan pengembangan sistem serta mekanisme dan prosedur program, penyediaan pendampingan dan pendanaan stimulan untuk mendorong prakarsa dan inovasi masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan.
2.             Pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk menciptakan / meningkatkan kapasitas masyarakat, baik secara individu maupun berkelompok, dalam memecahkan berbagai persoalan terkait upaya peningkatan kualitas hidup, kemandirian dan kesejahteraannya. Pemberdayaan masyarakat memerlukan keterlibatan yang besar dari perangkat pemerintah daerah serta berbagai pihak untuk memberikan kesempatan dan menjamin keberlanjutan berbagai hasil yang dicapai.
Sedangkan tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan Program PNPM Mandiri ini adalah :
1.             Tujuan Umum
§   Meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin secara mandiri.
2.             Tujuan Khusus 
§   Meningkatnya partisipasi seluruh masyarakat, termasuk masyarakat miskin, kelompok perempuan, komunitas adat terpencil dan kelompok masyarakat lainnya yang rentan dan sering terpinggirkan ke dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan.
§   Meningkatnya kapasitas kelembagaan masyarakat yang mengakar, representatif dan akuntabel.
§   Meningkatnya kapasitas pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama masyarakat miskin melalui kebijakan, program dan penganggaran yang berpihak pada masyarakat miskin (pro-poor)
§   Meningkatnya sinergi masyarakat, pemerintah daerah, swasta, asosiasi, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat dan kelompok perduli lainnya untuk mengefektifkan upaya-upaya penanggulangan kemiskinan.
§   Meningkatnya keberadaan dan kemandirian masyarakat serta kapasitas pemerintah daerah dan kelompok perduli setempat dalam menanggulangi kemiskinan di wilayahnya.
§   Meningkatnya modal sosial masyarakat yang berkembang sesuai dengan potensi sosial dan budaya serta untuk melestarikan kearifan lokal.
§   Meningkatnya inovasi dan pemanfaatan teknologi tepat guna, informasi dan komunikasi dalam pemberdayaan masyarakat.

B.      Komponen Program dalam PNPM-MANDIRI

Rangkaian proses pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui komponen program sebagai berikut :
·           Pengembangan Masyarakat.
Komponen Pengembangan Masyarakat mencakup serangkaian kegiatan untuk membangun kesadaran kritis dan kemandirian masyarakat yang terdiri dari pemetaan potensi, masalah dan kebutuhan masyarakat, perencanaan partisipatif, pengorganisasian, pemanfaatan sumberdaya, pemantauan dan pemeliharaan hasil-hasil yang telah dicapai.
Untuk mendukung rangkaian kegiatan tersebut, diesediakan dana pendukung kegiatan pembelajaran masyarakat, pengembangan relawan dan operasional pendampingan masyarakat; dan fasilitator, pengembangan kapasitas, mediasi dan advokasi. Peran fasilitator terutama pada saat awal pemberdayaan, sedangkan relawan masyarakat adalah yang utama sebagai motor penggerak masyarakat di wilayahnya.
·           Bantuan Langsung Masyarakat
Komponen Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) adalah dana stimulan keswadayaan yang diberikan kepada kelompok masyarakat untuk membiayai sebagian kegiatan yang direncanakan oleh masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan terutama masyarakat miskin.
·           Peningkatan Kapasitas Pemerintahan dan Pelaku Lokal
Komponen Peningkatan Kapasitas Pemerintah dan Pelaku Lokal adalah serangkaian kegiatan yang meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dan pelaku lokal/kelompok perduli lainnya agar mampu menciptakan kondisi yang kondusif dan sinergi yang positif bagi masyarakat terutama kelompok miskin dalam menyelenggarakan hidupnya secara layak. Kegiatan terkait dalam komponen ini diantaranya seminar, pelatihan, lokakarya, kunjungan lapangan yang dilakukan secara selektif dan sebagainya.
·      Bantuan Pengelolaan dan Pengembangan Program
Komponen ini meliputi kegiatan-kegiatan untuk mendukung pemerintah dan berbagai kelompok peduli lainnya dalam pengelolaan kegiatan seperti penyediaan konsultan manajemen, pengendalian mutu, evaluasi dan pengembangan program.



C.      Contoh Kasus Permasalahan PNPM Pedesaan
Pada 28 November – 4 Desember 2010 Tim Bank Dunia telah melakukan supervisi PNPM Mandiri Perdesaan di Provinsi Sulawesi Tenggara, lokasi yang dikunjungi mencakup 22 Kecamatan di 9 Kabupaten (Konawe Selatan, Konawe, Konawe Utara, Kolaka, Bombana, Buton, Buton Utara, Muna, dan Wakatobi).
Hasil supervisi yang telah dilaksanakan tim memberikan penilaian bahwa pelaksaan program PNPM Mandiri Perdesaan di Provinsi Sulawesi Tenggara ‘Tidak Memuaskan’ ditinjau dari aspek pengelolaan keuangan, procurement (mencakup seleksi fasilitator dan kegiatan tingkat desa),  supervisi dan monitoring hingga penyediaan dana pendamping. Dari 22 kecamatan yang dikunjungi, hanya 4 kecamatan yang dinilai ‘Cukup Memuaskan’, sementara 4 kecamatan ‘Kurang Memuaskan’, 10 kecamatan ‘Tidak Memuaskan’ dan 4 kecamatan ‘Sangat Tidak Memuaskan’dalam pengelolaan keuangan.
Ringkasan permasalahan utama yang terjadi di Sulawesi Tenggara adalah sebagai berikut :
          1.    Indikasi Kecurangan dan Penyimpangan
·           Berdasarkan hasil supervisi Konsultan Manajemen Provinsi selama TA 2010 dan diperkuat dengan hasil supervisi Bank Dunia terdapat indikasi kuat adanya kecurangan dan penyimpangan. Dari 22 kecamatan yang dikunjungi, ditemukan indikasi kecurangan dan penyimpangan serius di 15 kecamatan berupa fasilitator sering mangkir, indikasi penyalahgunaan dana BLM dan dana bergulir, indikasi pengaturan lelang, indikasi mark-up harga dan volume, indikasi pelaporan tidak benar dan lain-lain..  
          2.    Kinerja Konsultan & Fasilitator Bermasalah:
·           Supervisi oleh perusahaan RMC patut dipertanyakan, karena tidak melakukan tindakan untuk mencegah seleksi fasilitator yang tidak sesuai aturan dan prosedurnya. Kinerja FMS (Financial Management Specialist) sangat lemah dimana kewajiban audit tidak dipenuhi, tidak ada kasus yang diungkap langsung oleh yang bersangkutan dan penataan manajemen keuangan untuk mencegah penyimpangan tidak dilakukan secara memadai. 
3.  Kurangnya Komitmen Pemerintah Daerah yang tercermin dari Penyediaan Dana Pendamping
·           Dari 10 kabupaten Di Sulawesi Tenggara, ada 3 kabupaten yang belum menyediakan DDUB hingga akhir November 2010, yaitu Muna, Konawe, Bombana. Hanya dua Kabupaten (Kolaka Utara dan Buton) yang meyediakan DDUB secara penuh dan tepat waktu. 5 Kabupaten lain menyediakan DDUB secara bertahap atau terlambat. Tidak tersedianya DDUB akan menghambat pelaksanaan program karena dana APBN tahap 3 (20%) hanya akan dapat dicairkan apabila DDUB sudah disalurkan ke rekening UPK. 
Adapun tindakan-tindakan yang diminta Bank Dunia untuk dilaksanakan oleh PMD adalah sebagai berikut :
·           Menghentikan sementara seluruh pencairan dana PNPM Mandiri Perdesaan di Provinsi Sulawesi Tenggara, baik dari KKPN ke UPK maupun dari UPK ke TPK;
·           Segera melakukan rekonsiliasi temuan audit keuangan dengan tujuan untuk mengevaluasi berapa banyak kerugian yang harus ganti oleh tersangka;
·           Semua kontrak fasilitator (Kabupaten dan Kecamatan) mulai 1 Januari 2011 tidak diperpanjang lagi dan akan segera dilakukan seleksi ulang fasilitator yang profesional dan bebas KKN dengan pengawasan khusus oleh Ditjen PMD Jakarta dan NMC. Mereka yang masuk dalam daftar yang telah melakukan kecurangan tidak boleh ikut seleksi kembali;