NEOLIBERALISME
a). Neoliberalisme
Neoliberalisme merupakan sebuah fenomena sosial-politik yang biasanya dialamatkan kepada sekelompok penguasa dan intelektual di Barat yang mendukung dan ingin menghidupkan kembali gagasan-gagasan liberalisme klasik.
Neoliberalisme adalah kata lain dari “liberalisme baru”. Neoliberalisme kerap dianggap sebagai pendukung pasar bebas, ekspansi modal dan globalisasi.
Istilah neoliberalisme sering disalah-artikan. Misalnya, ada sebagian yang menganggap bahwa ekonomi pasar identik dengan neoliberalisme. Menurut B. Herry Priyono, neoliberalisme memang melibatkan aplikasi ekonomi pasar, tetapi tidak semua ekonomi pasar bersifat neoliberal: ekonomi pasar sosial tidak bersifat neoliberal. Awalan neo (baru) pada istilah neoliberalisme menunjuk pada gejala yang mirip dengan tata ekonomi 30 tahun terakhir dengan masa kejayaan liberalisme ekonomi di akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20, yang ditandai dominasi financial capital dalam proses ekonomi. Namun, yang terjadi dalam 30 tahun terakhir tersebut (akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20) bercorak lebih ekstrem dan gejala ini berlangsung dengan berakhirnya era besar yang disebut embedded lberalism. Neoliberalisme berisi kecenderungan lepasnya kinerja pemodal dari kawalan, tetapi dalam bentuk yang lebih ekstrem. Neoliberalisme kadangkala dianggap sebagai cara para tuan besar pemodal untuk merebut kembali kekuasaan, sesudah mereka terkekang dalam periode setelah Perang Dunia II sampai dasawarsa 1970-an.
Pada tahun 1975-80an, di AS, Robert Nozick mengeluarkan tulisan berjudul “Anarchy, State, and Utopia”, yang dengan cerdas menyatakan kembali posisi kaum ultra minimalis, ultra libertarian sebagai retorika dari lembaga pengkajian universitas, yang kemudian disebut dengan istilah: REAGANOMICS; dan di Inggris, Keith Joseph menjadi penggagas “Thatcherisme”.
Reaganomics atau Reaganisme menyebarkan retorika kebebasan yang dikaitkan dengan pemikiran John Locke. Sedangkan Thatcherisme dikaitkan dengan pemikiran liberal John S. Mill dan A. Smith. Walaupun Locke dan Mill serta Smith sedikit berbeda, tetapi kesimpulan akhirnya tetap bermuara pada: intervensi negara harus berkurang sehingga individu lebih bebas berusaha. Pemahaman inilah yang kemudian di sebut: NEOLIBERALISME.
b). Gagasan Filosofi (Konsep) Neoliberalisme
1. Menginginkan sistem ekonomi yang sama dengan kapitalisme abad ke-19
2. mengembalikan kepercayaan pada kekuasaan pasar bebas: pasar yang berkuasa
3. Menolak (mengurangi) campur tangan pemerintah dalam ekonomi domestic.
4. Memangkas anggaran publik untuk layanan sosial.
c. Karakter neoliberalisme (perbedaan dan persamaannya dengan Liberalisme)
a. Perbedaan
Liberalisme | Neoliberalisme |
1. Manusia dianggap sebagai: homo oeconomicus 2. manusia adalah otonom, bebas memilih 3. wacana politik: sosial demokrat dengan argumen, “kesejahteraan” 4. Meletakkan kebebasan sebagai nilai politik tertinggi. 5. Masih mengakui peran kerajaan/pemerintah dalam arti: sistem kerajaan harus melindungi hak-hak semua rakyat secara adil, bijak dan seksama. 6. Masih mengakui undang-undang kerajaan (pemerintah) dalam arti: semua rakyat mempunyai hak-hak yang sama rata di depan hukum dan undang-undang 7. Menghendaki peran serta kerajaan dalam pasar bebas dalam arti: menjaga agar tidak terjadi diskriminasi, pemerikasaan barang-barang impor-ekspor harus dilakukan secara hikmat | 1. Homo oeconomicus dijadikan prinsip untuk memahami semua “tingkah laku manusia”. 2. hal ini dimodifikasi ke arah yang lebih ekstrem: tidak perlu adanya campur tangan pemerintah, batas negara diterobos 3. wacana politik: sosial ekonomis kapitalis dengan argumen “privatisasi aktivitas ekonomi” 4. Meletakkan kebebasan dalam tataran ekonomi, pasar bebas, globalisme. 5. Lebih ekstrem: sama sekali menolak campur tangan pemerintah, bahkan mereka menghendaki segala macam fasilitas umum seharusnya di swastanisasikan 6. Sistem aturan, undang-undang/hukum, ditolak sama sekali, karena hal ini akan menguntungkan pemerintah dan stakeholders lainnya. 7. Tidak menghendaki peran pemerintah dalam pasar bebas. Sehingga peluang akan adanya diskriminasi “terselubung” sangat tinggi (yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin) |
b. Persamaan
· Sama-sama mengutamakan hak-hak individu/pribadi
· Sama-sama menghendaki dibatasinya kekuasaan pemerintah/kerajaan, kedaulatan undang-undang
· Kebebaasan untuk menjalankan perusahaan pribadi tanpa adanya aturan administratif yang menghambat aktivitas individu dalam mensejahterakan dirinya.
· Sama-sama menolak kekuasaan yang otoriter yang mengekang individu
· Desentralisasi
Neoliberalisme bertujuan mengembalikan kepercayaan pada kekuasaan pasar atau perdagangan bebas (pasar bebas), dengan pembenaran mengacu pada kebebasan. Perdagangan bebas adalah sebuah konsep ekonomi yang mengacu kepada penjualan produk antar negara tanpa pajak ekspor-impor atau hambatan perdagangan lainnya.
Perdagangan bebas dapat juga didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan buatan (hambatan yang diterapkan pemerintah) dalam perdagangan antar individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda. Bentuk-bentuk hambatan perdangangan antara lain: i) Tarif atau bea cukai, ii) Kuota yang membatasi banyak unit yang dapat diimpor untuk membatasi jumlah barang tersebut di pasar dan menaikkan harga, iii) Subsidi yang dihasilkan dari pajak sebagai bantuan pemerintah untuk produsen lokal, iv) Muatan lokal, v) Peraturan administrasi, dan vi) Peraturan antidumping.
d. Neoliberalisme di Indonesia
Di Indonesia, walaupun sebenarnya pelaksanaan agenda-agenda ekonomi neoliberal telah dimulai sejak pertengahan 1980-an, antara lain melalui paket kebijakan deregulasi dan debirokratisasi, pelaksanaannya secara massif menemukan momentumnya setelah Indonesia dilanda krisis moneter pada pertengahan 1997.
Menyusul kemerosotan nilai rupiah, Pemerintah Indonesia kemudian secara resmi mengundang IMF untuk memulihkan perekonomian Indonesia. Sebagai syarat untuk mencairkan dana talangan yang disediakan IMF, pemerintah Indonesia wajib melaksanakan paket kebijakan Konsensus Washington melalui penanda-tanganan Letter Of Intent (LOI), yang salah satu butir kesepakatannya adalah penghapusan subsidi untuk bahan bakar minyak, yang sekaligus memberi peluang masuknya perusahaan multinasional seperti Shell. Begitu juga dengan kebijakan privatisasi beberapa BUMN, diantaranya Indosat, Telkom, BNI, PT. Tambang Timah dan Aneka Tambang
Apa yang dilakukan oleh Neoliberalisme adalah :
a. Deregulasi ( penataan kembali peraturan-peraturan )
Di Indonesia, dilakukanlah amandemen UU 45, mengeluarkan UU PM, UU SDA, UU Otonomi Daerah, UU Tenaga Kerja, UU Sisdiknas 2003, UU BHP dan sebagainya. Infrasturktur Neoliberalisme sudah cukup terseia di Indonesia, masa sekarang adalah masa di mana Neoliberalisme kan melakukan kerja kongkrit.
b. Swastanisasi terhadap perusahaan-perusahaan Negara ( Privatisasi)
c. Liberalisasi arus perdagangan dan modal ( pasar bebas )
d. Penghapusan subsidi
e. Peniadaan kontrol harga
f. Pemotongan atas program-program sosial
g. Negara sebagai deregulator.
.
0 komentar:
Posting Komentar