Senin, 15 November 2010

Catatan Kuliah Semester II

Dosen    :   Drs. Abdul Salam Muchtar            Selasa, 10/02/2009

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Hukum (hukum yang berlaku pada waktu tertentu)
1.   UUD
2.   TAP
3.   UU / Perpu
4.   PP
5.   Keputusan / Peraturan Presiden
6.   Perda
      1.     Provinsi
      2.     Kab/Kota
Hukum adalah seperangkat aturan yang tersusun dalam suatu sistem yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh yang harus dilakukan oleh manusia dalam kehidupan bermasyarakatnya yang bersumber dari masyarakat itu sendiri maupun sumber lain yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dan benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat secara keseluruhan. Dan jika kaidah tersebut dilanggar maka diberi otoritas tertinggi untuk memberi sanksi yang ekternal.
Subjek Hukum
1.   Orang
2.   Badan
Subjek HAN : yang menjalankan wewenang peraturan pendukung hak/kewajiban dibidang Administrasi Negara.
1.   Orang
      a.     PNS
              1.   Biasa
              2.   Pejabat
2.   Badan
      a.     Pemerintah
Objek HAN :   Lapangan tugas pemerintah sesuai dengan peraturan UU terbaru.
Istilah
Formal             :     Bentuk                 Detournament
Nuvom            :     Bukti baru            Juncto (Jo)        
Dosen    :   Drs. Abdul Salam Muchtar            Selasa, 17/02/2009

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HAN adalah yang mengatur kewenangan badan-badan lembaga-lembaga pemerintah baik dalam bentuk tertulis dan tidak tertulis yang mengakibatkan alat kelengkapan negara dapat menjalankan tugasnya untuk mencapai tujuan
Tujuan hukum
1.   Keadilan
2.   Legalitas

Dosen    :   Drs. Abdul Salam Muchtar            Selasa, 24/02/2009

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Sumber hukum
1.      Kebiasaan
2.      Kesepakatan
3.      Yurispodensi (keputusan hakim)
4.      Doktrin (ahli hukum)
Sumber HAN
1.      Perundang-undangan dalam arti luas dn keputusan ADM
2.      Yurispodensi
3.      Traktat (perjanjian negara)
4.      Kontrak dan perjanjian yang umum
5.      Kelaziman
Ruang lingkup HAN
1.      Sarana bagi penguasa untuk mengatur dabn mengendalikan masyarakat
2.      Mengatur cara partisipasi warga negara
3.      Perlindungan hukum yang masyarakat
4.      Menetapkan norma fundamental bagi penguasa
Ciri HAN
1.      Memberikan kewenang yang luas kepada ADM Negara
2.      Membatasi Adm. Negara
3.      Memberikan perlindungan kepada rakyat
4.      Memberikan rakyat dengan berbagai kewjiban.

Dosen    :   Drs. Abdul Salam Muchtar            Selasa, 17/03/2009

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Undang-undang RI
1.   Adanya jaminan hak asasi manusia
2.   Susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar
3.   Penbagian tugas ketatanegaraan yang bersifat mendasar
Peraturan pemerintah pengganti UU didasari pada UUD No. 22 (2) Keputusan adalah suatu penetapan tertulis terhadap suatu bidang masalah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang istimewa (opportunitas) dan dalam rangka peraturan yang berlaku.
Ketetapan adalah pernyataan kehendak tertulis suatu badan administrasi pemerintah pusat yang ditujukan keluar secara sepihak yang diberikan/berisikan kewajiban/wewenang yang tercantum yang satu dan lain aturan hukum administrasi yang diarahkan kepada penentuan/penghapusan maupun pengakhiran suatu hubunga  hukum yang sudah ada/menciptakan hubungan hukum yang berisikan penolakan sehingga penetapan dihapuskan.
Syarat formil
1.   Jelas kepala suratnya
2.   Memuat konsiderat
3.   Diktum
4.   Tanggal / penetapan
5.   Lembaga / Pejabat
Syarat Materiil
1.   Alat negara yang membuat ketetapan harus berkuasa
2.   Tidak boleh ada kekurangan
3.   Harus berdasar pada suatu kondisi tertentu
4.   Harus dapat dilakukan tanpa melakukan peraturan lain menurut isi dan tujuan sesuai dengan aturan yang mendasar.

Dosen    :   Drs. Abdul Salam Muchtar            Selasa, 24/03/2009

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Inti HAN adalah hukum untuk mengatur bagaimana administrasi negara menjalankan fungsinya.
Fungsi HAN adalah mengendalikan disiplin dan operasional pelaksanaan tugas dan fungsi.
Tujuan Ketetapan adalah untuk menyelesaikan beberapa hal yang kongkrit yang telah diketahui oleh pemerintah
Macam-macam Ketetapan
1.   Ketetapan konstitusi      :   Ketetapan yang menciptakan suasana hukum baru
2.   Ketetapan deklarasi       :   Ketetapan yang sifatnya pernyataan berlaku
3.   Ketetapan sementara      :   Ketetapan yang sifatnya pernyataan berlaku
4.   Ketetapan tetap              :   yang mempunyai jangka waktu yang telah ditentukan pada waktu itu
5.   Ketetapan izin                :   Keputusan aparatur pemerintah memperkenankan suatu perbuatan
6.   Ketetapan license           :   Ketetapan yang digunakan untuk menyarankan suatu izin yang memperkenankan seseorang menjalankan suatu perusahaan
7.   Ketetapan dispensasi     :   Suatu ketetapan yang menyediakan peraturan UU guna suatu soal yang istimewa.
8.   Ketetapan konsensi        :   izin yang mengenai hal yang penting bagi umum


Dosen    :   Drs. Lutfi Atmansyah, M.Si           Jum’at, 20/02/2009

STATISTIK
Statistik adalah kumpulan data berupa angka (statistik penduduk)
Statistika adalah keseluruhan metode pengumpulan data dan analisa data.
Toleransi kesalahan dalam statistik yaitu :
a     
a      : 0,05   : 5 %
a      : 0,1     : 10 %
Perkembangan statistika
a.   Jaman mesir dan cina untuk menentukan besar pajak
b.   Jaman gereja untuk mencatat kelahiran
Statistik dalam pengertian kumpulan angka
-     Tidak individual
Fungsi Statistik
1.   Statistik dapat memperluas pengalaman individu
2.   Statistik dapat memberikan keputusan
Data adalah sekumpulan datum yang berisi fakta-fakta serta gambaran suatu fenomena yang dikumpulkan dirangkum, dianalisa selanjutnya diinterprestasikan.
Informasi yaitu ciri yang melekat pada data yang menjadi obejk perhatian
Data Menurut Skala
a.   Ordinal :   Salin memiliki sifat nominal juga menunjukkan peringkat
b.   Nominal yaitu sifatnya hanya untuk membedakan antar kelompok
c.   Interval  yaitu memiliki sifat ordinal juga memiliki sifat interval antar observasi dinyatakan dalam unit pengukuran yang tetap
d.   Rasio yaitu memiliki sifat data interval skala rasio memiliki angka (0) dan perbandingan antar dua nilai mempunyai arti 

0 komentar:

Posting Komentar